Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Pakai Antigen
Ada syarat tertentu, cek ketentuannya ya guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sudah bisa menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan. VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Syarat Terbang Berubah-ubah, Penumpang di Bandara Soetta: Bingung!
1. Surat Bebas COVID-19 tes antigen bisa digunakan jika calon penumpang sudah vaksin dua dosis ya
Dalam Surat Edaran Menhub tersebut, disebutkan bahwa penumpang pesawat di rute domestik wajib sudah divaksinasi dosis kedua jika ingin menggunakan surat tes antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum terbang sebagai syarat terbang dari atau ke bandara di Jawa dan Bali.
"Sedangkan, untuk yang baru divaksinasi dosis pertama, harus menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Baca Juga: Vaksinasi di Kabupaten Tangerang Capai Target 70 Persen