TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Masih Wajibkan Masker di Wilayahnya

Warga wajib pakai masker di ruang tertutup dan terbuka

ilustrasi tidak memakai masker di ruang terbuka. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mewajibkan pemakaian masker, baik di ruang terbuka maupun ruang tertutup di wilayahnya. Hal tersebut lantaran, belum adanya aturan tertulis terkait dibolehkannya buka masker di ruang terbuka, seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

"Kita masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, M Maesyal Rasyid, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

1. Pemkab Tangerang masih terapkan PPKM Level 2

Ilustrasi - Warga berdiri di dekat maneken yang dipasangkan masker di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (28/2/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Maesyal mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dimana masker menjadi salah satu protokol kesehatan (prokes) yang wajib dikenakan.

"Makanya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktivitas," jelasnya.

2. Di Kabupaten Tangerang saat ini ada 53 kasus COVID-19

Ilustrasi ruang isolasi. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menerangkan, saat ini kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang juga sudah menurun drastis. Saat ini, hanya tinggal 53 kasus aktif. "Pertumbuhan per harinya sebanyak 3 sampai 4 kasus," jelasnya.

Hendra menuturkan, saat ini, pasien COVID-19 yang menjalani perawatan hanya tinggal 8 kasus. "Untuk perawatan itu ada dua kasus di Hotel Yasmin, dan 6 kasus di rumah sakit," ujarnya.

Baca Juga: Arief Minta Sekolah di Kota Tangerang Jaga Siswa dari Hepatitis

Berita Terkini Lainnya