Pemkab Tangerang Masih Wajibkan Masker di Wilayahnya
Warga wajib pakai masker di ruang tertutup dan terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mewajibkan pemakaian masker, baik di ruang terbuka maupun ruang tertutup di wilayahnya. Hal tersebut lantaran, belum adanya aturan tertulis terkait dibolehkannya buka masker di ruang terbuka, seperti yang dikatakan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
"Kita masih menunggu instruksi secara tertulis terkait peraturan atau pelonggaran masker dari Kemendagri dan Kemenkes RI," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, M Maesyal Rasyid, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka
1. Pemkab Tangerang masih terapkan PPKM Level 2
Maesyal mengungkapkan, saat ini, pihaknya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dimana masker menjadi salah satu protokol kesehatan (prokes) yang wajib dikenakan.
"Makanya kami masih melaksanakan penerapan protokol kesehatan selama beraktivitas," jelasnya.
Baca Juga: Arief Minta Sekolah di Kota Tangerang Jaga Siswa dari Hepatitis