Penumpang Soetta yang Belum Vaksin Booster Wajib Bawa Surat Antigen
Ada sejumlah syarat penumpang di Bandara Soetta, simak!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Penumpang pesawat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Bandara Soekarno-Hatta wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Syarat ini harus dipenuhi penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yang menyebut bahwa penumpang PPDN yang sebelumnya meniadakan aturan tes COVID-19 jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muwardi mengatakan, aturan tersebut sudah mulai diterapkan sejak Minggu, 3 April 2022.
"Sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta," kata Holik, Senin (4/4/2022).
Baca Juga: Terminal 1A Bandara Soetta Dibuka Kembali, Ini Daftar Maskapainya
1. Surat bebas COVID-19 bisa dengan metode tes antigen
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, bisa melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 dengan metode tes antigen.
"Sementara untuk yang baru vaksin dosis pertama wajib melampirkan surat hasil tes PCR dalam kurun waktu 3x24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Ada Taxi Terbang Rute Cilegon-Bandara Soetta, Minat?