Tempat Wisata di Kabupaten Tangerang Segera Dibuka, Ini Aturannya
Pengelola wisata yang langgar aturan akan ditindak tegas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten telah memperbolehkan tempat wisata di zona kuning untuk kembali beroperasi. Pembukaan wisata pun menjadi pertimbangan Pemerintah kabupaten Tangerang.
Menurut data yang dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Tangerang telah masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bakal mengizinkan para pelaku pengelola objek wisata yang ada di daerahnya itu untuk beroperasi kembali dengan menerapkan sejumlah syarat.
“Kita tentunya mengikuti instruksi, tetapi kita akan membatasi pembukaan objek wisata itu,” kata Bupati, Zaki di Tangerang, Kamis (3/5/2021).
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Pembatasan jumlah pengunjung harus 50 persen dari kapasitas
Zaki menjelaskan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi oleh para pelaku pengelola objek wisata sebelum benar-benar membuka usaha mereka. Salah satunya adalah wajib membatasi pengujung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang ada.
“Ini harus benar dipahami oleh pengelola objek wisata, dimana pembatasan dan pengetatan prokes wajib diterapkan,” katanya.
Baca Juga: 1.018 Pekerja di Kabupaten Tangerang Telah Divaksinasi Gotong Royong