TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Tangerang Tak Bisa Ambil BST di Kantor Desa Jika Belum Vaksinasi

Mereka diminta tunjukkan sertifikat vaksinasi

Humas RS Kanker Dharmais Anjari Umarjiyanto mengikuti vaksinasi COVID-19 (Dok. Pribadi/Anjari Umarjiyanto)

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Warga di Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang tak diperkenankan mengambil bantuan sosial tunai (BST) di Kantor Desa jika belum menjalani vaksinasi. Pasalnya, warga yang ingin mengambil dana BST harus melampirkan surat keterangan sudah vaksin. 

Kepala Desa Kosambi Timur, Hasanudin mengungkapkan, syarat tersebut sebagai upaya mendorong masyarakat di desanya untuk mengikuti vaksinasi. 

"Warga yang belum vaksin tidak bisa mencairkan dana bantuan langsung senilai Rp600 ribu itu di kantor kepala desa," kata Hasanudin, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

Baca Juga: Risma Sebut Kota Tangerang Terparah Soal Potongan Uang Bansos

1. Warga harus mencairkan bansos di Kantor Pos

Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Bandar Lampung, Lampung, Selasa (12/5/2020) ANTARA FOTO/Ardiansyah

Hasanudin mengungkapkan, warga sebenarnya bisa tetap mengambil bansos, namun harus langsung di Kantor Pos. "Pencairannya silakan saja langsung dilakukan di kantor pos terdekat," katanya. 

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Camat Kosambi, Into mengatakan, cara perangkat desa itu, untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mau divaksin, sehingga dapat mempercepat pembentukan herd immunity, sehingga perekonomian dan kegiatan pun bisa kembali pulih.

"Itu memang caranya perangkat desa setempat, supaya masyarakat yang mau urus pencairan di kantor kepala desa, mau divaksinasi. Tapi kalau belum atau tidak vaksin, ya mereka tetap dapat bantuannya, tapi ke kantor pos," ujarnya.

Untuk penyaluran bantuan yang masuk dalam kategori bantuan sosial tunai (BST) tersebut, imbuh Hasanudin, memang bisa dilakukan di beberapa lokasi. Dimana, bantuan bisa diambil di kantor kepala desa yang mana penyalurannya tetap dilakukan pihak kantor pos. 

"Untuk di Kecamatan Kosambi, ada ratusan ribu KPM (keluarga penerima manfaat), mereka tersebar di dua kelurahan dan empat desa," ungkapnya.

2. Pengamat sebut syarat vaksinasi untuk ambil bansos membunuh rakyat

Ilustrasi petugas memotret warga penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kantor Pos Besar, Kediri, Jawa Timur, Selasa 12/5/2020, (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Pengamat kebijakan publik, Subandi Musbah mengatakan, aturan wajib melampirkan bukti vaksinasi saat mengambil bansos merupakan sesuatu yang dapat membunuh rakyat di tengah pandemik yang memang sulit. 

"Yang pertama karena akses untuk vaksin belum merata, kedua orang gagal divaksin bukan karena antivaksin, bisa karena masalah kesehatan, akses, dan lain sebagainya," ujar Subandi saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (5/8/2021). 

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

Berita Terkini Lainnya