TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang Meningkat

Peningkatan terjadi karena terganjal aturan selama pandemik

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 memicu jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebih batas waktu semakin meningkat. Pada 2021, ada 71 pelanggaran overstay. Padahal kasus yang sama pada 2020 hanya 68 kasus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemik COVID-19.

"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, karena aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga: Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan

1. WNA pelanggar didominasi oleh tiga negara

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Felucia mengungkapkan, pihaknya mencatat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak lima pelanggaran. Terdapat tiga negara yang mendominasi. 

"Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," jelasnya. 

2. Puluhan WNA yang dideportasi

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 86 pelanggar hukum dan memberikan pro justisia kepada 1 orang. 

"Untuk WNA yang kita deportasi sebanyak 75 orang," tuturnya. 

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta

Berita Terkini Lainnya