WNA yang Tinggal Melebihi Batas Waktu di Tangerang Meningkat
Peningkatan terjadi karena terganjal aturan selama pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pandemik COVID-19 memicu jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebih batas waktu semakin meningkat. Pada 2021, ada 71 pelanggaran overstay. Padahal kasus yang sama pada 2020 hanya 68 kasus.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Ratna Sengky mengatakan, peningkatan itu terjadi karena terganjal aturan pandemik COVID-19.
"Memang meningkat dari tahun lalu walaupun tidak signifikan, karena aturan pendemik di setiap negara yang memiliki perbedaan," kata Felucia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga: Bocah di Padang Menjadi Korban Pencabulan WNA Asal Pakistan
1. WNA pelanggar didominasi oleh tiga negara
Felucia mengungkapkan, pihaknya mencatat penyalahgunaan izin tinggal sebanyak lima pelanggaran. Terdapat tiga negara yang mendominasi.
"Ada dari negara Nigeria, Malaysia, dan China, itu yang paling banyak kasus pelanggaran," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta