Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara Soetta

Mereka tak punya surat tes PCR dan belum vaksinasi lengkap

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) ditolak masuk Indonesia oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta. Penolakan dilakukan sesaat setelah mereka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Penolakan tersebut pun merupakan upaya antisipasi masuknya COVID-19 varian baru B.1.1.539 atau Omicron ke wilayah Indonesia.

Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir mengatakan, para WNA tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

"Salah satunya tidak memiliki keterangan bebas COVID-19 dengan hasil negatif polymerase chain reaction (PCR)," kata Jongky, Jumat (3/12/2021). 

1. Para WNA juga tidak memiliki dokumen vaksinasi dosis lengkap

Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara SoettaWarga Negara Asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jongky menuturkan, selain tidak membawa hasil tes PCR dengan hasil negatif COVID-19, 19 WNA tersebut juga tidak memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap. 

"Jadi mereka ini ditolak, bukan serta merta subjek Omicron," tuturnya. 

2. Sebanyak 19 WNA itu berasal dari berbagai negara

Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara SoettaWarga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ia merinci, adapun WNA yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia diantaranya, 6 WN Filipina, 4 WN Nigeria dan WNA adal Uni Emirat Arab. 

"Ada juga berasal dari Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, dan Pakistan masing-masing 1 orang," ujar Jongky.

Menurut Jongky, pihaknya secara tegas akan menolak seluruh WNA yang memiliki riwayat bepergian ke 11 negara dalam kurun 14 hari yaitu, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.

"Penanganan WNA yang berasal dari 11 negara tersebut kita tolak, tidak ada pengecualian, yang diperbolehkan masuk adalah WNA yang mempunyai visa dinas, visa diplomatik mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, izin kunjungan tinggal tetap," tambah Jongky.

3. Otoritas menerapkan pemeriksaan berlapis untuk pelaku perjalanan dari 11 negara

Antisipasi Omicron, Imigrasi Tolak 19 WNA di Bandara SoettaIDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Imigrasi Soekarno-Hatta kata Jongky, berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta untuk mempercepat pemeriksaan riwayat perjalanan WNA yang baru tiba di Terminal 3 Bandara Soetta. Dimana, sasaran utama yakni 11 negara yang dilarang masuk. 

"Apabila subjek 11 negara ini turun (pesawat), petugas Imigrasi memeriksa apakah yang bersangkutan pernah transit atau pernah tinggal di 11 negara yang tidak diperbolehkan (masuk ke Indonesia). Apabila ditemukan, maka kita langsung mengarahkan untuk langsung berangkat menggunakan airlines (pesawat) yang telah membawa mereka ke negara kita," tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam. 

Bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina bagi yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam. 

Bagi WNI yang tiba dari Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dilakukan RT-PCR saat kedatangan, lalu karantina 14 x 24 jam. Pada hari ke-13 dilakukan RT-PCR kedua. 

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Pakai Antigen

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya