TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bikin Onar, 4 WN Kenya Ditangkap Imigrasi Tangerang

Imigrasi Tangerang tingkatkan kewaspadaan dan koordinasi

IDN Times/Dok. Maya Aulia Aprilianti

Tangerang, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) asal Kenya lantaran sering berbuat onar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang diterima Imigrasi pada 30 Januari 2023. 

"(Dari laporan) Sehingga kami lakukan penyelidikan keempatnya berinisial DMM, PPM, BTM, dan DNI," ujar Kakanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Senin (20/1/2023).

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Tolak Masuk 1.222 WNA ke Indonesia 

1. Pelaku melawan saat pemeriksaan

IDN Times/Dok. Maya Aulia Aprilianti

Motif dari para WNA tersebut datang ke Indonesia adalah mau jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan dijualbelikan ke negaranya. Namun, saat diselidik petugas tidak menemukan adanya barang yang mau diperjualbelikan. Mereka datang bersamaan ke indonesia pada tanggal 21 November 2022. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," tuturnya.

Tejo mengungkapkan, saat petugas memeriksa mereka di tempat tinggalnya di Kondominium Golf Karawaci, pelaku melawan petugas. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian malah melakukan suatu kegiatan tidak beretika adanya perlawanan, dibantu para pihak yang bersangkutan bisa dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan pendataan sehubungan dengan Keimigrasian," kata Tejo.

2. Dua diantara empat WNA tersebut pernah dideportasi

IDN Times/Dok. Maya Aulia Aprilianti

Saat didata, dua dari empat WNA Kenya tersebut nyatanya pernah dideportasi oleh Imigrasi Tangerang lantaran melakukan pelanggaran yang sama, yakni berbuat onar. Kedua WNA itu adalah DMM dan PPM.

"(Keduanya) Dideportasi pada tahun 2019-2020. Dan sudah dilakukan penangkalan, namun mereka masuk lagi karena memalsukan paspor," jelas Tejo.

Pemalsuan tersebut, kata Tejo, dilakukan dengan merubah data tahun kelahiran agar bisa mengakali masuk ke Indonesia lagi. Hal tersebut membuat data kedua pelaku tersebut tak terdata di Imigrasi Tangerang.

"Jadi, begitu mereka mengajukan visa, di data kami tidak ada, sehingga bisa lolos," tuturnya.

3. Dua WNA lainnya diketahui tak memiliki pekerjaan di Indonesia

IDN Times/Dok. Maya Aulia Aprilianti

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Banten Ujo Sujoto mengatakan, dua WNA lainnya yakni DNI dan BTM diketahui tak memiliki pekerjaan di Indonesia sehingga dianggap tidak menguntungkan dan memberi kesejahteraan kepada masyarakat Indonesia sesuai dengan pasal 123 dan pasal 75 tentang Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi berdasarkan undang-undang, negara boleh menolak atau mengusir orang asing yang tidak dikehendaki oleh negara, karena pada dasarnya orang asing yang berada di Indonesia harus memiliki peran untuk mensejahterakan masyarakat, seperti investor atau memang mendukung pekerjaan masyarakat di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Outdoor Ramah Anak di Tangerang

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya