TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Fakta PAUD Diusir Lantaran Tak Bayar Iuran di Kota Tangerang

Mereka disebut diusir karena tak sanggup bayar iuran

Dok. IDN Times/Ryandi

Kota Tangerang, IDN Times - Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bernama PAUD Anyelir di Kelurahan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang diusir oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat karena disebut tidak mampu membayar uang iuran.

Kejadian tersebut lantas ramai diperbincangkan oleh masyarakat Kota Tangerang, terlebih ada dugaan pungutan liar yang dilakukan ketua RW setempat. Berikut fakta kasus ini yang dihimpun IDN Times.

Baca Juga: Nasib 2 SD Masih Terkatung, Begini Penjelasan PPK

1. Ditutup karena tak mampu bayar iuran

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Salah seorang guru di PAUD tersebut bernama Sukaesih mengaku, Ketua RW 04 berinisial MAK, meminta uang iuran sebesar Rp750 ribu setiap bulannya.

Uang iuran yang diminta oleh Ketua RW 04 ini disebut Sukaesih sebagai upeti yang harus dibayarkan, karena telah menggunakan gedung Posyandu milik Pemkot Tangerang sebagai lokasi belajar.

"Iya kami sekolah PAUD Anyelir diusir dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas belajar di gedung Posyandu, karena tidak mampu membayar uang iuran Rp750.000 kepada pak RW 04," ujar Sukaesih kepada wartawan, Kamis (18/11/2021) lalu.

Uang iuran itu, kata dia, harus dibayar setiap tanggal 2 di awal bulan.

2. Tidak mampu bayar iuran

ilustrasi uang rupiah

Sukaesih menjelaskan, pihaknya tidak mampu membayar uang iuran itu lantaran tidak memiliki sejumlah uang yang diminta.

Sebab, murid PAUD yang beranggota 17 orang itu, uang bayaran sekolah setiap bulannya hanya Rp80 ribu.

"Ya kita mau bayar gimana, murid kita aja hanya ada 17 anak dan bayaran setiap bulannya cuma Rp80 ribu. Jadi mau bayar pakai apa," kata dia.

Kami, lanjutnya, guru saja hanya mendapatkan gaji pas-pasan saja, dan harus membayar listrik, alat tulis dan lainnya. "Boro-boro mau bayar uang iuran," ujarnya.

3. PAUD ini sudah berdiri selama 11 tahun

IDN Times/Prayugo Utomo

Guru lainnya, bernama Eny menyebut, PAUD Anyelir tersebut telah berdiri sejak 2010 silam dan status dari PAUD Anyelir sendiri telah terdata di Dinas Pendidikan Kota Tangerang

"PAUD Anyelir ini sudah berdiri 11 tahun, dan semua izin dari lama kita sudah dapatkan, kok bisa-bisanya main tutup aja, orang kami sudah terdaftar," kata Eny.

Menurutnya, sebelum menutup PAUD Anyelir, MAK melakukan jajak pendapat terlebih dahulu terhadap 100 warga. Namun, Eny tidak mengetahui warga mana yang dipilih MAK melakukan jejak pendapat.

Padahal, selain mendapat izin dari Dinas Pendidikan, kita juga sudah mendapat izin dari warga yang tinggal di RW 04 dan RW 01, yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.

"Makanya itu kita bingung, warga mana yang diajak pak RW 04 melakukan jejak pendapat, sedangkan izin saja, dari dulu kita sudah dapatkan dari dua RW, yakni RW 04 dan RW 01," jelasnya.

Baca Juga: 7 Tempat Camping di Tangerang, Gak Perlu ke Luar Kota Loh

Berita Terkini Lainnya