6 TPA Liar di Bantara Cisadane Disegel Kementerian LHK
KLHK telusuri pelanggaran pidananya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Enam lokasi pembuangan sampah liar di tepi Sungai Cisadane, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diberi tanda segel oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (23/9/2021).
Enam lokasi tersebut dipasang tanda penyegelan serta garis polisi untuk menandakan bahwa lokasi tersebut tidak boleh lagi dijadikan TPA sampah.
“Ada sekitar enam titik TPA ilegal ini yang kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengumpulan bahan dan keterangan,” kata Kepala Sub Direktorat Penyelidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Banksasuci Bantu Percepatan Vaksinasi
1. Upaya penyegelan merupakan langkah awal
Menurut Anton, upaya penyegelan merupakan langkah awal yang dijadikan bahan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Sejauh ini, pihaknya menduga pengelola TPA liar ini telah melakukan pelanggaran. Sebab, keberadaan TPA tersebut berdiri di garis sempadan sungai.
Pelanggaran lainnya, sampah yang menumpuk di TPA tersebut telah menyentuh bibir sungai, sehingga dapat menimbulkan pencemaran sungai.
Baca Juga: Apa Kabar Para Mantan Pengikut Aliran Sesat Hakekok?