AJI Jakarta Kecam Pelabelan Hoaks Berita oleh Polres Kota Tangerang
AJI minta Polres Tangerang gunakan hak jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam pelabelan Hoaks atau kabar palsu yang disematkan oleh Polres Kota Tangerang terhadap dua media dalam pemberitaan aksi demo mahasiswa buntut kasus pembantingan yang dilakukan personel Polisi.
Dalam siaran pers yang diterbitkan, Selasa (19/10/2021), AJI Jakarta memperingatkan bahwa melabeli hoaks atas produk jurnalistik oleh Polres Kota Tangerang sama dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers bahwa.
Kepala Divisi Advokasi dan Tenaga Kerja Irsyan Hasim pun mendesak Polres Kota Tangerang untuk menyelesaikan perkara keberatan atas pemberitaan Kabar6.com dan Republika.co.id lewat mekanisme hak jawab yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers.
Baca Juga: Atasan Polisi yang Smackdown Mahasiswa Tangerang Didesak Harus Dicopot
Baca Juga: Viral Video Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Kejang
1. Peristiwa ini buntut kasus pembantingan mahasiswa saat demo HUT Kabupaten Tangerang
Sebagaimana diketahui, Polres Kota Tangerang beberapa waktu lalu melabeli berita dari dua media: Kabar6.com dan Republika.co.id, sebagai hoaks atau informasi palsu. Label hoaks itu berkaitan dengan pemberitaan tentang aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (15/10/2021).
Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut pencopotan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dan Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. Mereka pun menuntut pemecatan Brigadir NP yang telah bertindak represif.
Kedatangan mereka ini merupakan buntut aksi "smackdown" yang dilakukan Brigadir NP kepada mahasiswa saat unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Rabu, (13/10/2021) lalu.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut mendapat tanggapan. Kapolres Kota Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung bertemu dengan mahasiswa untuk berdiskusi terkait tuntunan tersebut.
Dalam diskusi itu, Kapolres bersedia mundur dari jabatannya, jika pada masa mendatang ada anggotanya yang melakukan tindakan serupa, seperti yang dilakukan Brigadir NP. Dia juga berjanji akan menindak tegas kepada Brigadir NP yang saat itu telah diperiksa oleh Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Banten.
Berikut sepenggal kalimat yang diutarakan Kapolres kepada awak media usai diskusi dengan mahasiswa.
"Kami sudah mengeluarkan pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab. Bila mengulangi perbuatannya lagi yang sifatnya represif saya siap mengundurkan diri. Saya sudah membuat pernyataan di atas materai.”
Pernyataan sikap Kapolres tersebut diberikan di banyak media. Media mengutip pernyataannya yang siap mundur dari jabatan bila terjadi lagi hal serupa.
Setelah pernyataan tersebut mencuat di media, Polres Kota Tangerang malah melabeli dua berita sebagai hoaks. Keduanya yakni Kabar6.com dengan beritanya saat itu berjudul Kapolresta Tangerang Siap Mundur Jika Brigadir NP Tidak Dipecat yang kemudian diubah menjadi Kapolresta Tangerang Siap Dicopot Bila Anggota Lakukan Tindak Kekerasan.
Kemudian, Republika.co.id menurunkan berita dengan judul Didemo Mahasiswa, Kapolresta Tangerang Siap Mundur.