TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APBD-P untuk Kejari, Polres dan Kodim, DPRD Lebak: Usulan Eksekutif

Total jumlahnya hingga miliaran rupiah

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Lebak, IDN Times - Pemkab Lebak menggelontorkan miliaran rupiah untuk merehabilitasi bangunan di tiga instansi, yakni kejaksaan negeri, kepolisian, dan kodim. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Yayan Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut diusulkan eksekutif. 

Yayan mengungkap, ketiga bangunan yang direhabilitasi atau dibangun itu bukan aset Pemkab Lebak, melainkan aset tiga lembaga vertikal yakni Polri, Kejaksaan dan TNI. Rinciannya, Rp760 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari), Rp1 miliar pembangunan kantor Reskrim Polres, dan Rp500 juta untuk rehabilitasi rumah dinas Kodim 0603 pada tahun 2022. 

"Kalau itu biasanya yah yang nyampe ke kami ke DPRD itu ya eksekutif yang menyampaikan. Cuma muncul ke Banggar, ni tolong siapkan anggaran," kata Yayan pada Rabu (2/11/2022). Uang miliaran rupiah untuk rehabilitasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lebak tahun 2022.

Baca Juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp760 Juta Lebih untuk Rehab Rumdin Kejari

1. Penggelontoran uang tersebut lantaran ada anggaran Forkopimda di Kabupaten Lebak

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Yayan menyebut, dasar penggelontoran uang tersebut lantaran adanya anggaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Lebak. Atas itulah duit APBD-P dianggarkan untuk kegiatan ini.

"Ternyata secara teknis, salah satunya untuk (rehabilitasi) rumah dinas. Itu sifatnya barang habis pakai dan dihibahkan ke instansi terkait," kata dia.

2. Anggaran untuk progam rehab rumah warga miskin Rp15 juta per rumah

Ilustrasi korban bencana (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Di sisi lain, pada APBD-P 2022 ini tidak ada program bantuan untuk warga miskin yang rumahnya rusak dengan judul kegiatan rehabilitasi Rutilahu atau Rumah Tidak Layak Huni.

"Pada perubahan tidak ada anggaran untuk pembangunan rumah warga yang memiliki rumah tidak layak huni, kalau tidak salah yah," kata Yayan.

Yayan menjelaskan, program rehabilitasi Rutilahu itu ada di APBD 2022 murni, dengan nilai bantuan per-rumah hanya Rp15 juta. "Untuk 2023 naik jadi Rp20 juta, jumlahnya rumahnya 220 rumah," kata dia. 

Sementara berdasar data Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan)  Kabupaten Lebak pada pertengahan 2022 lalu, sebanyak 49.431 rumah--yang tersebar di 28 kecamatan, 340 desa dan lima kelurahan--berstatus tidak layak huni.

Data tersebut terhitung sejak tahun 2016 hingga 2022 dengan rincian, rusak ringan sebanyak 2.157 unit, rusak sedang sebanyak 44.984 unit dan rusak berat sebanyak 2.290 unit.

Yayan mengatakan secara umum program kegiatan APBD-P 2022 tak jauh berbeda dengan APBD 2022. "Artinya menambah kegiatan yang belum terdanai. Contoh misal di PUPR, sebelum perubahan anggarannya hanya Rp160 miliar sementara kegiatannya butuh Rp200 miliar lebih, maka ditambahlah anggarannya," kata Yayan.

Baca Juga: Kerugian Bencana Lebak Januari-Oktober Capai Rp37 Miliar

Berita Terkini Lainnya