Bawaslu Bolehkan Pasien Positif COVID-19 Nyoblos
Bawaslu prediksi tingkat partisipasi pemilih rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Koordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Frietz Edward Siregar mengatakan, orang positif COVID-19 masih tetap memilih agar tak kehilangan hak politik.
“Mereka masih bisa memilih dan bisa salurkan suaranya,” kata dia, Rabu (1/7). Hal itu juga berlaku untuk Pilkada Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bawaslu RI: Pilkada Tangsel Rawan Politik Uang
1. KPU harus sediakan kotak suara keliling khusus pasien COVID-19
Frietz mengatakan, nantinya masyarakat saat ingin masuk ke TPS harus menjaga protokol kesehatan. Setiap pemilih yang datang akan dicek suhu tubuhnya. Jika di bawah 37 derajat maka pemilih tersebut bisa mencoblos di TPS. Namun jika di atas 37 derajat maka pemilih tidak akan bisa mencoblos dan diarahkan ke bilik khusus yang didalamnya terdapat petugas-petugas yang mengenakan hazmat.
“Dan juga jangan dilupakan bahwa mungkin ada di sebuah daerah yang ada ODP, PDP, OTG maupun orang yang benar-benar positif COVID-19," kata dia.
Petugas, imbuhnya, bisa juga keliling menggunakan baju hazmat di tempat-tempat dimana ada pemilih, namun ODP, PDP, atau positif COVID-19.
Baca Juga: Saraswati: Pertemuan dengan Prabowo untuk Bahas Pilkada Tangsel