Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot
2 pejabat itu adalah kalapas dan kanwil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot dua pejabat yakni, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten yang juga menjabat Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Nirhono Jatmokoadi.
"Per hari ini Kalapas dan kanwil yang lama sudah dicopot dan sudah dijabat oleh pejabat yang baru," Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianty saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).
Pencopotan dua pejabat tinggi Kemenkumham di Banten ini merupakan buntut dari kasus kaburnya napi narkoba pada 8 Desember lalu.
Baca Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Terlibat 2 Kasus Narkotika
Baca Juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Ada Dugaan Pelanggaran SOP
1. Ada dugaan pelanggaran SOP
Sebelumnya, Rika sudah menjelaskan, ada dugaan pelanggara standar operasional prosedur (SOP) pada kasus kaburnya narapidana narkoba di Lapas Kelas I A Tangerang.
"Ya pelanggaran aturan untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif gitu," kata Rika, (14/12/2021).
Untuk mendalami hal ini, kata dia, Kemenkumham terus memeriksa sejumlah pihak dan barang bukti.
Baca Juga: Napi di Tangerang Kabur Diduga Saat Kerja di Cuci Mobil Milik Lapas