TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buntut Kaburnya Napi, 2 Pejabat Tinggi Kemenkumham Banten Dicopot 

2 pejabat itu adalah kalapas dan kanwil

IDN Times/Muhamad Iqbal

Kota Tangerang, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencopot dua pejabat yakni, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten Agus Toyib dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Banten yang juga menjabat Kepala Lapas Kelas I A Tangerang Nirhono Jatmokoadi.

"Per hari ini Kalapas dan kanwil yang lama sudah dicopot dan sudah dijabat oleh pejabat yang baru," Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianty saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Pencopotan dua pejabat tinggi Kemenkumham di Banten ini merupakan buntut dari kasus kaburnya napi narkoba pada 8 Desember lalu.

Baca Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Tangerang Terlibat 2 Kasus Narkotika 

Baca Juga: Napi Lapas Tangerang Kabur, Ada Dugaan Pelanggaran SOP

1. Ada dugaan pelanggaran SOP

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Rika sudah menjelaskan, ada dugaan pelanggara standar operasional prosedur (SOP) pada kasus kaburnya narapidana narkoba di Lapas Kelas I A Tangerang.

"Ya pelanggaran aturan untuk mengeluarkan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif gitu," kata Rika, (14/12/2021).

Untuk mendalami hal ini, kata dia, Kemenkumham terus memeriksa sejumlah pihak dan barang bukti. 

2. Kalapas dan jajarannya tengah diperiksa

Lembaga Pemasyarakatan Tangerang (dok. ANTARA News)

Rika mengatakan, pihaknya tengah memeriksa Kepala Lapas Kelas I A Tangerang dan semua jajarannya. Kata Rika, sanksi tegas bakal dikenakan jika terbukti ada aturan yang dilanggar.

"Tapi memang clear-nya nanti setelah hasil pemeriksaan. Yang pasti apabila sudah terbukti ya dari hasil pemeriksaan ini pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran SOP pelanggaran aturan, akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya," kata Rika.

Kalau memang ada pihak yang terbukti bersalah dan melanggar aturan, lanjutnya, yang bersangkutan akan diberikan sanksi yang tegas. "Sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," imbuhnya. 

Baca Juga: Napi di Tangerang Kabur Diduga Saat Kerja di Cuci Mobil Milik Lapas 

Berita Terkini Lainnya