Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen
Walaupun Gubernur Banten sudah menetapkan upah tak naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Ppusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan tidak akan menaikkan upah minimum pada 2021. Hal itu mendapat pertentangan dari seluruh serikat buruh, tak terkecuali Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang.
Wakil Ketua SPSI Kota Tangerang, Hardiansyah menyatakan, pihaknya tetap meminta kenaikan sebesar 8,1 persen layaknya tahun ini. Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) multi tafsir.
"Mengingat SE itu multi tafsir. Ada poin yang menyebutkan penyesuaian sama dengan upah minimum 2020. Penyesuaian di sini apakah kenaikannya disesuaikan dengan tahun lalu? Artinya kan di 8,1 persen (kenaikan) tahun lalu," ujarnya, Minggu (1/11/2020).
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah
1. Banyak perusahaan yang ternyata malah untung di masa pandemik
Hardiansyah mengakui banyak perusahaan terdampak selama pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, tak sedikit pula perusahaan yang diuntungkan selama pandemik COVID-19.
"Sebagai contoh yang bergerak di bidang farmasi, produk hand sanitizer, masker dan lainnya. Rasanya tidak adil jika kita hanya memperhatikan perusahaan terdampak tapi mengabaikan perusahaan yang diuntungkan," katanya.
SPSI Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum disesuaikan dengan sektor-sektor yang ada, sehingga sektor yang diuntungkan selama pandemik tetap menaikkan gaji para karawan.
"Karena gak bisa tutup mata juga, ada perusahaan yang diuntungkan dengan COVID-19," tuturnya.
Baca Juga: Upah Minimum 2021 Gak Naik, KSPI Ancam Demo Istana Senin 2 November