TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ciledug dan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Marak  Prostitusi Online

Kejari tangani 5 kasus prostitusi online di Kota Tangerang

IDN Times/Sukma Shakti

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menangani sebanyak lima kasus prostitusi online. Dari lima kasus tersebut empat diantaranya sudah diputus oleh pengadilan dan satu kasus saat ini tengah ditangani dalam tingkat penyidikan.

“Satu perkara sedang naik tingkat penyidikan,” ujar Kapala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona

1. Saat ini Kejari tangani kasus prostitusi online limpahan polisi

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Rohman Wibowo).

Kejari saat ini tengah menangani hasil dari pengungkapkan kepolisian. Bayu mengungkapkan, saat ini kasus prostitusi online di Kota Tangerang sedang marak, misalnya seperti di kawasan Ciledug hingga kawasan Kecamatan Larangan.

Meski demikian, kata Bayu, pihaknya mengingatkan bahwa kasus prostitusi online itu merupakan tindak pidana.

“Baik terhadap muncikarinya maupun terhadap pengelolanya kita harus melihat ini. Kegiatan prostitusi ini sebagai bentuk penyimpangan terjadi di masyarakat bertentangan norma-norma kemasyarakatan,” tegasnya.

Kasus yang ditangani tersebut, bukanlah kasus prostitusi yang terjadi di Hotel Alona, melainkan kasus yang lain.

2. Ancaman hukuman muncikari hanya 1 tahun 4 bulan

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu menjelaskan, anacaman pelaku kasus prostitusi online itu cukup bervariasi. Untuk muncikari ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 15 juta, untuk pengenaan pasal 296 KUHP itu diperlakukan kepada muncikari.

“Dia ada keuntungan yang diterima. Kemudian UU ITE ada ancaman hukuman 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar,” tandasnya.

Baca Juga: 4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang

Berita Terkini Lainnya