Ciledug dan Kecamatan Larangan Kota Tangerang Marak Prostitusi Online
Kejari tangani 5 kasus prostitusi online di Kota Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menangani sebanyak lima kasus prostitusi online. Dari lima kasus tersebut empat diantaranya sudah diputus oleh pengadilan dan satu kasus saat ini tengah ditangani dalam tingkat penyidikan.
“Satu perkara sedang naik tingkat penyidikan,” ujar Kapala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Bayu Probo, Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasi Hotel Alona
1. Saat ini Kejari tangani kasus prostitusi online limpahan polisi
Kejari saat ini tengah menangani hasil dari pengungkapkan kepolisian. Bayu mengungkapkan, saat ini kasus prostitusi online di Kota Tangerang sedang marak, misalnya seperti di kawasan Ciledug hingga kawasan Kecamatan Larangan.
Meski demikian, kata Bayu, pihaknya mengingatkan bahwa kasus prostitusi online itu merupakan tindak pidana.
“Baik terhadap muncikarinya maupun terhadap pengelolanya kita harus melihat ini. Kegiatan prostitusi ini sebagai bentuk penyimpangan terjadi di masyarakat bertentangan norma-norma kemasyarakatan,” tegasnya.
Kasus yang ditangani tersebut, bukanlah kasus prostitusi yang terjadi di Hotel Alona, melainkan kasus yang lain.
Baca Juga: 4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang