4 dari 15 Korban Hotel Alona Warga Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Irna Rudiana menyebut empat dari 15 anak menjadi korban kasus prostitusi online di Hotel Alona, Larangan, Kota Tangerang.
Semua korban, kata Irna, tengah menjalani rehabilitasi dan kemudian dilanjutkan dengan pemberdayaan. "Ini kan gak bisa langsung segera. Kita semua harus mengubah dia menjadi lebih baik. Pola pikir. Itu tuh secara psikologis, harus kita ubah," kata Irna, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Usai Kasus Alona, Satpol PP Razia Indekos Ciledug Tangerang
1. Pemkot Tangerang terjunkan psikolog untuk ubah paradigma korban
Irna menerangkan melalui psikolog yang diterjunkan pihaknya, diharapkan pola pikir anak yang menjadi PSK tersebut berubah. Menurutnya, itulah yang saat ini penting dilakukan, sebelum menyerahkannya ke keluarga masing-masing.
"Butuh pendekatan yang mendalam. Cara berpikir anak 14 sampai 15 tahun, gak bisa diubah dalam waktu 1 sampai 2 bulan," jelasnya.
Di sisi lain, para korban pun membutuhkan dukungan dan penerimaan dari keluarga dan lingkungan. "Itu yang harus diberikan ke masyarakat," kata Irna.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk rehabilitasi psikologis, belum diketahui
Waktu rehabilitasi itu sendiri belum bisa diketahui akan memakan waktu berapa lama.
"Itu tergantung dari psikologis anak. Ini makanya sedang didampingi karena keadaannya beda-beda. Itu upaya. Semua harus berjalan. Iya pendekatan psikologis," ungkapnya.
3. Pemkot Tangerang tutup operasi Hotel Alona
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Penutupan itu menyusul dugaan tempat tersebut dijadikan tempat prostitusi anak.
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan. Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin (22/3/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, hotel ini milik artis Cynthiara Alona. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak di bawah umur.
Baca Juga: Cynthiara Alona Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Anak
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id