TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dear Travelers, Wisata Ujung Kulon Kembali Dibuka Nih! 

Mau ke Ujung Kulon? Kamu wajib bebas COVID-19 yah

pulau peuncang ujung kulon (ujungkulon.org)

Pandeglang, IDN Times - Balai konservasi Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) kembali membuka kawasannya untuk destinasi wisata alam Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, mulai hari ini, Jumat (28/5/2021).

Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah dalam keterangan tertulis mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Intruksi Gubernur nomor 11 tahun 2021 tentang revisi penutupan sementara destinasi wisata pasca libur lebaran 2021 lalu.

"Sesuai Surat Edaran Nomor : SE.05/T.12/Tu/P3/5/2021 tentang reaktivasi objek wisata alam di Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Provinsi Banten tertanggal 24 Mei 2021. Kita membuka kembali untuk kunjungan wisatawan terhitung mulai tanggal 28 Mei 202," kata Andri.

Baca Juga: World Rhino Day, Bagaimana Kondisi Badak Jawa di Ujung Kulon?

Baca Juga: Pengunjung Membeludak, Pemprov Banten Tutup Tempat Wisata 

1. Pembukaan Ujung Kulon mulai 28 Mei 2021

pixabay.com/Nel_Botha-NZ

Menurutnya, keputusan untuk kembali membuka kunjungan wisatawan ke TNUK tersebut sudah sejak 24 Mei 2021, namun baru bisa diterbitkan 28 Mei 2021 karena sempat mengalami beberapa kendala baik secara teknis maupun administrasi.

"Awalnya memang kami akan mempercepat proses reaktivasi kunjungan. Namun kami masih menunggu instruksi bupati terkait instruksi gubernur. Tapi ternyata bupati tidak mengeluarkan instruksi lanjutan, dan mengacu kepada instruksi gubernur saja," katanya.

2. Pembukaan wisata TNUK sesuai instruksi Gubernur Banten

IDN Times/khaerul anwar

Ia menerangkan, meski saat ini Bupati Pandeglang, Irna Narulita belum mengeluarkan instruksi secara resmi untuk mengizinkan dibukanya kembali objek wisata yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Namun, pihaknya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang agar mengacu pada Instruksi Gubernur Banten yang membolehkan dibukanya kembali objek wisata di zona hijau dan kuning.

"Jadi memang tidak spesifik Pemkab mengeluarkan instruksi, tetapi dari pihak pemerintah daerah Pemkab Pandeglang sudah mengetahui (reaktivasi TNUK), karena kami juga tembuskan surat ini ke tingkat kecamatan hingga tingkat pusat (kementerian)," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya