TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui 

Jaksa ajukan banding

Artis Cynthiara Alona menjadi tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus prositusi online dan pemilik hotel tempat prostitusi, Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai  prositusi.

"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Serangan Gangster di Kota Tangerang 

1. Alona menangis saat vonis dibacakan

Instagram.com/queenalona_sexyangel

Alona yang menghadiri sidang secara virtual, nampak menangis setelah vonis dibacakan. "Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.

"Saya menerima, Yang Mulia," jawab Alona sambil menangis.

Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.

"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?" tanya hakim

"Kami akan melakukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.

2. Alona sebelumnya dituntut 6 tahun bui

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh lebih ringan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs penjara 6 tahun dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp200 juta.

Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini Lainnya