Dituntut 6 Tahun, PN Tangerang Vonis Cynthiara Alona 10 Bulan Bui
Jaksa ajukan banding
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Terdakwa kasus prositusi online dan pemilik hotel tempat prostitusi, Cynthiara Alona divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Hakim Ketua Mahmuriadin menilai Alona hanya terbukti melanggar pasal 296 KUHP yang mengatur mengenai prositusi.
"Pada intinya kami tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terbukti melanggar pasal alternatif kedua pasal 296 KUHpidana dengan menjatuhkan terdakwa pidana penjara 10 bulan," katanya di Ruang Sidang Utama PN Tangerang, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Serangan Gangster di Kota Tangerang
1. Alona menangis saat vonis dibacakan
Alona yang menghadiri sidang secara virtual, nampak menangis setelah vonis dibacakan. "Atas putusan ini, saudara apakah menerima atau bisa berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum saudara atau pikir-pikir dulu," tanya Hakim.
"Saya menerima, Yang Mulia," jawab Alona sambil menangis.
Majelis hakim juga menanyakan hak yang kepada jaksa penuntut umum.
"Apakah Jaksa Penuntut Umum menerima?" tanya hakim
"Kami akan melakukan banding," kata Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri.