TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penyelewengan Bansos, Polres Lebak: Penanganan Sesuai Prosedur

Proses hukum kasus ini dikritik legislator Lebak

Ilustrasi korban bencana (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Lebak, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lebak menyebut, penanganan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Lebak sudah sesuai prosedur.

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan, kepolisian pada kasus ini berpegangan pada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang mengeluarkan audit kerugian negara.

Dalam hal ini, ia menarik kesimpulan kepolisian tidak dapat melakukan audit internal sebagai materi pokok kasus penanganan tipikor, namun tetap menunggu hasil audit BPK.

"Mohon diklarifikasi, biar tidak menimbulkan provokasi," kata Ari, Senin (10/10/2020).

Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak

1. Polres Lebak sudah ekspose dengan BPK sebanyak 3 kali

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (wartapemeriksa.bpk.go.id)

Terkait kasus penyelewengan bansos yang ramai dibicarakan, sambung Ari, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD tahun 2021.

Pada kasus ini, ia berpandangan kepolisian tidak menerapkan pasal 374 KUHP karena dana yang digunakan bersumber dari negara, dalam hal ini APBD Kabupaten Lebak. Sementara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.

"Kita sudah melakukan ekspose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku," ungkapnya.

2. Lambatnya penanganan kasus menjadi sorotan legislator setempat

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Diberitakan sebelumnya, kritikan keras terkait penanganan kasus tipikor bansos di Lebak datang dari pihak Legislatif setempat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Banten dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Musa Weliansyah, meminta dengan tegas kepada petugas Irwasda Kepolisian Daerah (Polda) Banten lakukan pengawasan secara ketat hingga pemeriksaan terhadap petugas penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) di jajaran Polres Lebak.

Dorongan tersebut berkaca kepada banyak ditemukannya kasus rasuah di Polres Lebak yang berjalan lambat bahkan hingga bergulir bertahun-tahun lamanya, namun tidak juga ada langkah penetapan status tersangka kendati sejak awal sudah terkumpul bukti-bukti kuat.

Diutarakan Musa secara gamblang, buruknya kinerja petugas tipikor paling banyak terjadi pada pengungkapan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos). Ia menyontohkan, salah satunya seperti yang terakhir terjadi pada kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan belanja tidak terduga (BTT) Kabupaten Lebak tahun 2021.

Kasus tindak pidana korupsi sudah ditemukan lebih dari setahun lamanya dan berproses di Polres Lebak, namun hingga saat ini mandek. Padahal l penyidik telah rampung lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait hingga kepada para korban.

"Saya kira itu kan (kasus penyelewengan bansos) delik pidana murni tindak pidana korupsi, yang mana korbannya jelas, terduga pelakunya jelas. Jadi bagi saya menjadi tanda tanya besar, lucu, pesimis, dan aneh kenapa kasus yang tidak sesulit itu sampai sekarang belum ada tersangka," ketus Musa saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Berita Terkini Lainnya