Dugaan Penyelewengan Bansos, Polres Lebak: Penanganan Sesuai Prosedur
Proses hukum kasus ini dikritik legislator Lebak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Lebak menyebut, penanganan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Lebak sudah sesuai prosedur.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Lebak, Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan, kepolisian pada kasus ini berpegangan pada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasal 10 ayat (1), yakni tindak pidana korupsi wajib ada kerugian negara yang disebabkan, dan polisi dalam hal ini tidak berwenang mengeluarkan audit kerugian negara.
Dalam hal ini, ia menarik kesimpulan kepolisian tidak dapat melakukan audit internal sebagai materi pokok kasus penanganan tipikor, namun tetap menunggu hasil audit BPK.
"Mohon diklarifikasi, biar tidak menimbulkan provokasi," kata Ari, Senin (10/10/2020).
Baca Juga: Anggota DPRD Lebak Minta Polda Awasi Penyidik Tipikor Polres Lebak
1. Polres Lebak sudah ekspose dengan BPK sebanyak 3 kali
Terkait kasus penyelewengan bansos yang ramai dibicarakan, sambung Ari, persoalan tersebut masuk dalam kategori Bantuan Tidak Terencana (BTT) APBD tahun 2021.
Pada kasus ini, ia berpandangan kepolisian tidak menerapkan pasal 374 KUHP karena dana yang digunakan bersumber dari negara, dalam hal ini APBD Kabupaten Lebak. Sementara diduga pelaku penggelapan dana bansos merupakan pegawai negeri atau aparatur sipil negara yang pada saat itu masih aktif di dinas terkait.
"Kita sudah melakukan ekspose tiga kali (ke BPK Banten) untuk mengawal kerugian negara. Jadi semua tindakan kami berdasarkan undang-undang yang sudah berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bansos di Lebak, Polisi Belum Tetapkan Tersangka