TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 Desember

Alasan perpanjangan karena kasus masih bertambah

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur memperpanjang PSBB tersebut sampai satu bulan ke depan.

Perpanjangan PSBB Provinsi Banten ini terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah

1. Alasan perpanjangan PSBB adalah masih banyak ditemukan kasus

Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Melalui keterangan tertulis, Gubernur Wahidin menyebut, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.

"Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Wahidin dalam keterangan tertulis.

2. Keputusan penetapan akan kembali ditetapkan bupati atau wali kota

Ahmed Zaki Iskandar (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten atau kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

"Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah kabupaten atau kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati atau wali kota," kata dia.

Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kabupaten Tangerang Kembali Zona Oranye

Berita Terkini Lainnya