Gubernur Banten Kembali Perpanjang PSBB Sampai 19 Desember
Alasan perpanjangan karena kasus masih bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur memperpanjang PSBB tersebut sampai satu bulan ke depan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten ini terhitung mulai tanggal 20 November hingga 19 Desember 2020. Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah
1. Alasan perpanjangan PSBB adalah masih banyak ditemukan kasus
Melalui keterangan tertulis, Gubernur Wahidin menyebut, alasan perpanjangan PSBB Provinsi Banten dilakukan sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
"Melalui Keputusan tersebut, Gubernur Banten mewajibkan Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Provinsi Banten melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Wahidin dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Kabupaten Tangerang Kembali Zona Oranye