Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi Banten mencatat status penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah di wilayahnya kembali naik. Kota Cilegon yang tadinya sudah berstatus zona oranye pada bulan Oktober kembali masuk zona merah.
Kabupaten Pandeglang dan Tangerang pun yang berangsur menurun ke zona kuning kini kembali berstatus zona oranye. Lima daerah lain pun masih berstatus zona oranye.
Baca Juga: Zona Penyebaran Positif Corona di Banten Berangsur Turun
1. Libur panjang dan kurang disiplin protokol kesehatan jadi penyebab
Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 acara berkala melakukan penilaian atau assessment untuk menentukan status zona penyebaran. Hasil penilaian menunjukkan penurunan sehingga berdampak pada naiknya risiko penyebaran COVID-19 yang ditandai dengan perubahan warna zona.
Kota Cilegon kembali zona merah dengan sebanyak 1.002 kasus. Rinciannya sebanyak 872 kasus.
"Yang membuat penilaian turun salah satu penyebabnya adalah dampak dari libur panjang yang kurang disiplin protokol kesehatan," kata Ati saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Zona Kuning, Apa Artinya?
2. Kegiatan yang menimbulkan kerumunan mulai dibuka
Selain akibat libur panjang, status zona penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu itu karena sejumlah kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masa seperti pembukaan bioskop dan car free day kembali dibuka. Di tempat yang sama penerapan protokol kesehtan masyarakat mulai menurun.
"Kegiatan yang mengakibatkan orang berkerumun da tanpa prokes ketat, seperti CFD di Kota Cilegon," katanya.
3. Penegakan protokol COVID-19 dinilai masih lemah
Ditambah, lanjut Ati, penegakan hukum terhadap orang-orang yang melanggar protokol kesehatan dinilai tidak ditindak tegas.
"Belum masifnya penegakan hukum protokol kesehatan di setiap tempat-tempat umum, perkantoran, pariwisata dan dunia usaha.
Baca Juga: 5 Tahun Terakhir, Ada 194.684 Kasus ISPA di Kota Cilegon