Gubernur Banten Terapkan PSBB di Semua Wilayah Akibat Kasus Meningkat
Skrining COVID-19 diklaim meningkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota mulai 7 September 2020. Kebijakan ini diambil akibat peningkatan kasus COVID-19 di delapan daerah di Banten.
Keputusan ini diungkapkan langsung Gubernur Banten, sesaat setelah mendapat laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji H pada Minggu (6/9/2020), yang menyebut zona risiko di setiap daerah di Banten cenderung meningkat.
"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke-9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin.
Seperti diketahui, jika zona risiko COVID-19 ditandai dengan indikator 0-1.8 maka masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, diikuti Zona Oranye dengan indikator 1.9-2.4 sebagai Risiko Sedang, Zona Kuning dengan angka 2,5-3,0 sebaga Risiko Rendah, serta Zona Hijau yang menjadi zona tak terdampak atau tanpa kasus COVID-19.
Baca Juga: Dampak Klaster Keluarga: 57 Balita di Banten Terpapar COVID-19
1. Gubernur Banten minta semua fokus penanganan COVID-19
Wahidin mengatakan, sebelumnya Banten tak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Ia hanya fokus terhadap penanggulangan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
"Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi," kata Wahidin.
Baca Juga: ICU RS COVID-19 Penuh, Sosiolog NTU: Sama Seperti Italia Maret Lalu