Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
Berkas sudah masuk ke pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Tersangka kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan jaksa penuntut umum ke PN Tangerang.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga: Periksa Indra Kenz, Kejari Tangsel Verifiksi Barang Bukti Rp100,6 M
1. Indra dijerat dengan UU ITE
Ketut Sumedana menjelaskan, proses pelimpahan berkas itu dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (2/8/2022).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Indra Kenz melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Diperiksa 8 Jam di Kejari Tangsel, Indra Kenz: Sehat Alhamdulillah