TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Pilkada Serentak, KPU Tangsel Mulai Lakukan Coklit

Coklit ini akan menentukan jumlah DPT di Tangsel

[Ilustrasi] Seorang disabilitas netra memasukkan surat suara kedalam kotak pada Pilpres 2019 lalu (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 akan menghimpun data warga dari rumah ke rumah. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disebar untuk mencatat warga yang punya hak pilih saat Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Petugas PPDP ada 2.965," kata Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Azizah Akui Tawari Raffi Ahmad Jadi Wakil Walkot Tangsel

1. Coklit akan dilakukan dari 15 Juli sampai 13 Agustus

Ilustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurutnya, jumlah petugas di atas sesuai dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 15 Juli - 13 Agustus 2020.

Ajat menerangkan, ada dua gerakan kegiatan yg dilakukan oleh KPU. Pertama, gerakan 'Klik Serentak,' yaitu semua jajaran penyelenggara KPU di mulai dari KPU kabupaten atau kota, PPK, PPS, dan PPDP akan membuka portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan dilakukan pengecekan daftar pemilih.

"Begitu juga portal ini disosialisasikan ke semua warga Tangsel," jelasnya.

2. KPU akan jadikan beberapa tokoh untuk dicoklit agar ada efek antusias

Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kedua, lanjut Ajat, gerakan 'Coklit Serentak', yaitu PPDP secara serentak melakukan coklit di waktu bersamaan. Adapun nantinya beberapa tokoh akan dipilih dan dijadikan contoh mencoklit agar ada efek antusias ke warga. "(Pemilu 2019) kemarin ada 3.819 PPDP," terang Ajat.

Ia beralasan pada Pemilu 2019 PPDP lebih banyak karena jumlah pemilih di TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2020, jumlah pemilih di TPS maksimal 500 pemilih.

"Sehingga ada penurunan jumlah TPS dari Pilpres 2019 ke Pilwalkot 2020," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Surat Rekomendasi PDI Perjuangan Usung Muhamad-Saras 

Berita Terkini Lainnya