Jelang Pilkada Serentak, KPU Tangsel Mulai Lakukan Coklit
Coklit ini akan menentukan jumlah DPT di Tangsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 akan menghimpun data warga dari rumah ke rumah. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) disebar untuk mencatat warga yang punya hak pilih saat Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Petugas PPDP ada 2.965," kata Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Azizah Akui Tawari Raffi Ahmad Jadi Wakil Walkot Tangsel
1. Coklit akan dilakukan dari 15 Juli sampai 13 Agustus
Menurutnya, jumlah petugas di atas sesuai dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih mulai 15 Juli - 13 Agustus 2020.
Ajat menerangkan, ada dua gerakan kegiatan yg dilakukan oleh KPU. Pertama, gerakan 'Klik Serentak,' yaitu semua jajaran penyelenggara KPU di mulai dari KPU kabupaten atau kota, PPK, PPS, dan PPDP akan membuka portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan dilakukan pengecekan daftar pemilih.
"Begitu juga portal ini disosialisasikan ke semua warga Tangsel," jelasnya.
Baca Juga: Beredar Surat Rekomendasi PDI Perjuangan Usung Muhamad-Saras