TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  

Masih ingat dugaan penyelundupan moge dan sepeda Brompton?

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGNA dan Direktur Operasional berinisial IJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," kata Bayu, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: 11 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Sinovac Tiba di Bandara Soetta

1. Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan

Pesawat kargo Garuda Indonesia untuk rute Makassar-Singapura (Dok. Garuda Indonesia)

Saat ini, kata dia, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. Diperkirakan pemeriksaan tersebut berlangsung hingga malam hari.

"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta perkembangan selanjutnya kita informasikan," jelasnya.

2. Barang bukti juga diserahkan

Unsplash/Harley Davidson

Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 bok berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan sepeda bermerek Brompton.

Baca Juga: [BREAKING] Gantikan Ari Askhara, Irfan Setiaputra Sah Jadi Bos Garuda

Berita Terkini Lainnya