TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Korupsi RSUP Sitanala Tangerang Segera Disidangkan

Berkas dua terdakwa sudah dilimpahkan

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan jasa cleaning service RSUP Sitanala, YY dan NA segera akan menjalani persidangan. Keduanya akan menjalani sidang perdana pada Selasa 15 Juni 2021 mendatang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten.

"Terkait dugaan perkara pidana korupsi RS Sitanala, telah kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, pada 7 Juni 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi di RS Sitanala Gak Ditahan 

1. Satu tersangka ditahan di Rutan Pandeglang, satu lainya jadi tahanan kota

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sobrani menerangkan, satu tersangka atas nama NA, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang.

"Dan satu terdakwa lain YY, menjadi tahanan kota karena suatu penyakit," jelas dia.

2. Kejari Kota Tangerang tetapkan dua tersangka kasus korupsi di RSUP Sitanala

Ilustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menetapkan dua tersangka  tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa cleaning service RS Sitanala. Pengadaan jasa ini dilaksanakan berdasarkan anggaran Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana mengungkapkan, NA merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) RS Sitanala, sedangkan YY adalah pengusaha jasa kontraktor.

"Setelah didapati bukti awal, kami tingkatkan ke penyidikan dan di sini teman-teman dari pidsus bergabung dengan tim intel melakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan," ungkap Kajari Kota Tangerang, I Dewa Gede Wirajana di kantor Kejari Kota Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi RS Sitanala Tangerang, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Berita Terkini Lainnya