Kasus Pemerkosaan OR, LPA Tangsel: Keterangan Polisi Berubah-ubah
Polisi diminta jangan terburu-buru ingin selesaikan kasus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Isram menyebut Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangsel berubah-ubah dalam memberikan keterangan dalam kasus pemerkosaan almarhum OR, gadis 16 tahun oleh delapan orang pria di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Sebelum mengeluarkan keterangan resmi melalui rilis, sebaiknya kumpulkan bukti keterangan yang valid dahulu, keterangan rilis yang disampaikan sebelumnya itu kan versi para tersangka. Keterangan itu Terlalu subjektif," kata Isram kepada IDN Times, Kamis (18/6).
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang
1. Dua kali mengubah kronologi, LPA minta Polisi jangan buru-buru
Seperti diketahui sebelumnya polisi menyebut bahwa korban meminta uang Rp100 ribu per-orang sebelum disetubuhi. Kemudian keterangan itu kembali diluruskan bahwa kejadian memang murni pemerkosaan.
Selain itu, keterangan polisi juga berubah bahwa pemerkosaan terjadi dari satu kali, menjadi dua kali dalam kurun waktu sepekan. Pelaku pun dari tujuh orang menjadi 8 orang.
Meski sudah diluruskan, polisi mengisyaratkan bahwa korban memang mau melakukan itu.
Melihat hal itu, Isram menilai bahwa polisi seperti terburu-buru menyelesaikan perkara ini. "Polisi baiknya lebih berhati-hati lagi memberikan keterangan terhadap publik dan tidak terlalu terburu buru terkait kasus ini," kata Isram.
Baca Juga: Biadab! Gadis di Tangsel Tewas Dicekoki Obat dan Diperkosa