TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP

Dana Rp699 juta untuk siswa miskin ini diduga dikorupsi

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan kepala SMP Negeri 17 Tangsel, Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia (PIP).

Marhaen diduga menggunakan dana PIP sebesar Rp699 juta yang alokasinya menyasar siswa tidak mampu untuk kepentingan pribadi.

"Pada hari ini telah ditetapkan terhadap tersangka Marhaen Nusantara berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 11 Juli 2022," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).

1. Tersangka ditahan di Lapas Pemuda Tangerang

IDN Times/Muhamad Iqbal

Aliansyah mengatakan, surat perintah penanahan telah dikeluarkan pihaknya kepada tersangka.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang, penahanannya mulai hari ini," kata dia.

2. Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SMP Negeri 17 Tangsel

IDN Times/Muhamad Iqbal

Diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tersangka dalam perkara pidana dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel, tahun 2020.

Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan pidana korupsi dana PIP di SMPN 17 Tangsel termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-526/M.16/Fd.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.

Kepala SMP Negeri 17 Tangsel Hermayandana pun mengakui dana PIP di sekolahnya diakui ada penyimpangan sejak awal.

Dia mengakui, dugaan penyimpangan dalam program PIP 2020 itu terjadi dari kepala sekolah sebelumnya berinisial MN. "Tahun 2020 pengelolaanya berbeda, ada yang menyimpang," kata Herman saat ditemui di kantornya, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga: Gelar Salat Id di 2 Lokasi, Ini Pesan Walkot Tangsel ke Warga

Berita Terkini Lainnya