Kejari Tangsel Tetapkan Mantan Kepsek di Tangsel Tersangka Korupsi PIP
Dana Rp699 juta untuk siswa miskin ini diduga dikorupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan kepala SMP Negeri 17 Tangsel, Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia (PIP).
Marhaen diduga menggunakan dana PIP sebesar Rp699 juta yang alokasinya menyasar siswa tidak mampu untuk kepentingan pribadi.
"Pada hari ini telah ditetapkan terhadap tersangka Marhaen Nusantara berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 11 Juli 2022," kata Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah, Senin (11/7/2022).
1. Tersangka ditahan di Lapas Pemuda Tangerang
Aliansyah mengatakan, surat perintah penanahan telah dikeluarkan pihaknya kepada tersangka.
"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang, penahanannya mulai hari ini," kata dia.
Baca Juga: Gelar Salat Id di 2 Lokasi, Ini Pesan Walkot Tangsel ke Warga