Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres Tangsel
Polisi bakal siapkan alat pengukur suara kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak pengendara yang kendaraannya dipasang knalpot berisik. Saat ini, Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Kawasan Bintaro Rawan Begal Payudara, Ini Tindakan Polres Tangsel
1. Polisi siapkan alat ukur suara
Bayu menjelaskan, penilangan itu akan menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaraan.
"Nanti kita akan menggunakan Sound Laser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB)," terangnya.
Baca Juga: Tangsel Masih Zona Merah COVID-19, Airin: Kematian karena Komorbid