TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Knalpot Motor Berisik, Pengendara Siap-siap Kena Tilang Polres Tangsel

Polisi bakal siapkan alat pengukur suara kendaraan

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando (Dok. IDN Times/E. Huda))

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menindak pengendara yang kendaraannya dipasang knalpot berisik. Saat ini, Kepolisian tengah menggelar Operasi Zebra 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando saat melakukan sosialisasi kepada pengendara di Bundaran Alam Sutera, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Kawasan Bintaro Rawan Begal Payudara, Ini Tindakan Polres Tangsel

1. Polisi siapkan alat ukur suara

IDN Times/M Iqbal

Bayu menjelaskan, penilangan itu akan menggunakan sebuah alat ukur kebisingan dengan cara ditempelkan kepada kendaraan.

"Nanti kita akan menggunakan Sound Laser Tester dengan mengukur intensitas bunyi adalah desibel (dB)," terangnya.

2. Knalpot suara berisik langsung kena tilang

massa parade dengan knalpot brong (IDN Times/Ayu Afria)

Menurutnya, knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan. Pelanggaran itu nantinya akan dilakukan tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

"Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor diatas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83," tuturnya.

Baca Juga: Tangsel Masih Zona Merah COVID-19, Airin: Kematian karena Komorbid 

Berita Terkini Lainnya