TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Tangerang Zona Merah COVID-19, PSBL-RW Diketatkan Lagi

28 RW di Kota Tangerang masuk zona merah

Sebuah ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kota Tangerang, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 di Kota Tangerang kembali terjadi. Sebanyak 28 Rukun Warga (RW) masuk dalam kategori zona merah di Kota yang berbatasan langsung dengan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan itu.

"Kasus terkonfirmasi positif yang tersebar pada Zona Kuning 82 RW, Zona Merah 28 RW sedangkan pada Zona Hijau terdapat 311 RW," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Gawat! Kota Tangerang Jadi Zona Merah COVID-19 Lagi

1. PSBL tingkat RT diperketat

Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Arief mengatakan pihaknya terus berkordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat RW. Dia meminta pihak Satgas tingkat RW untuk meningkatkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal ( PSBL).

"Ini kasusnya terus meningkat, kita juga sedang mengkaji beberapa pembatasan aktivitas di masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19," jelasnya.

Baca Juga: Ada Pocong Bawa Keranda Keliling di Tangerang

2. Penyebaran terjadi karena kontak erat di kerumunan

Ilustrasi KRL beroperasi selama PSBB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Arief menjelaskan, bahwa penyebaran virus yang terjadi dikarenakan adanya kontak erat dan kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Virus ini terjadi karena kontak erat ditambah lagi warga berkerumun, jadi yang sifatnya berkerumun nanti akan kita batasi. Kita terus awasi dan tindak warga yang masih melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga: Kisah Nakes di Kabupaten Tangerang Hadapi Lonjakan Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya