Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya!
SIKM dilaksanakan di beberapa wilayah penyangga Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat 6 hingga 17 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui beberapa daerah penyangga Ibu Kota Jakarta memberlakukan aturan SIKM pada masa pelarangan mudik tahun ini, yang terdekat dari Tangsel adalah Kota Tangerang. Lalu kenapa Tangsel tak menggunakan aturan SIKM?
Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya
1. Tak berlakukan SIKM karena Tangsel bukan tujuan mudik
Benyamin mengatakan, alasan Tangsel tak memberlakukan SIKM adalah rerata orang Tangsel merupakan warga urban yang justru keluar dari Tangsel, bukan sebaliknya.
"Tapi mulai besok sampai 17 Mei kan ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta untuk masyarakat Tangsel di rumah saja," kata Benyamin, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten