TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kota Tangsel Tak Berlakukan Aturan SIKM, Begini Alasannya! 

SIKM dilaksanakan di beberapa wilayah penyangga Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak memberlakukan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat 6 hingga 17 Mei 2021.

Sebagaimana diketahui beberapa daerah penyangga Ibu Kota Jakarta memberlakukan aturan SIKM pada masa pelarangan mudik tahun ini, yang terdekat dari Tangsel adalah Kota Tangerang. Lalu kenapa Tangsel tak menggunakan aturan SIKM?

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan SIKM, Cek Caranya

1. Tak berlakukan SIKM karena Tangsel bukan tujuan mudik

IDN Times/Muhamad Iqbal

Benyamin mengatakan, alasan Tangsel tak memberlakukan SIKM adalah rerata orang Tangsel merupakan warga urban yang justru keluar dari Tangsel, bukan sebaliknya.

"Tapi mulai besok sampai 17 Mei kan ada pelarangan mudik bagi masyarakat, saya minta untuk masyarakat Tangsel di rumah saja," kata Benyamin, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Wahidin Larang Warga Jabodetabek Mudik dan Wisata ke Banten  

2. Tangsel tidak masuk aglomerasi

Warga bersepeda di kawasan BSD City, Tangerang, Banten (28/6/2020) (IDN Times/Herka Yanis)

Alasan lain tiadanya aturan SIKM di Tangsel adalah Tangsel bukan termasuk satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi.

"Kita tidak memberlakukan SIKM karena Tangsel dalam kebijakan nasional itu enggak termasuk aglomerasi Jabodetabek, jadi tidak memberlakukan SIKM," kata dia.

Berita Terkini Lainnya