KPU Tangsel Minta Paslon Laporan Jika Akan Kampanye Virtual
Hanya empat aplikasi yang diizinkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat menyebut, kampanye melalui media sosial itu tetap harus dilaporkan.
Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini para pasangan calon (paslon) bakal sering mengadakan kampanye secara virtual dikarenakan adanya pembatasan sosial karena wabah COVID-19.
“Total media sosial itu ada 20 akun akumulasi dari semua aplikasi,” kata Ade, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: 80 Pekerja Permata Bank di Bintaro Tangsel Positif COVID-19
1. Hanya empat aplikasi yang diizinkan sebagai sarana kampanye
Ade mencontohkan ada empat aplikasi media sosial yang familiar digunakan masyarakat Seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter.
“Masing-masing harus lima. Totalnya kan jadi 20 dan itu diperbolehkan. Itu yang bisa dilakukan kampanye lewat media online,” jelas Ade.
Baca Juga: Pilkada Tangsel, Muhamad-Saras No 1 dan Azizah-Ruhama 2