TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Tangsel Minta Paslon Laporan Jika Akan Kampanye Virtual

Hanya empat aplikasi yang diizinkan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ade Wahyu Hidayat menyebut, kampanye melalui media sosial itu tetap harus dilaporkan.

Seperti diketahui, pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini para pasangan calon (paslon) bakal sering mengadakan kampanye secara virtual dikarenakan adanya pembatasan sosial karena wabah COVID-19.

“Total media sosial itu ada 20 akun akumulasi dari semua aplikasi,” kata Ade, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: 80 Pekerja Permata Bank di Bintaro Tangsel Positif COVID-19

1. Hanya empat aplikasi yang diizinkan sebagai sarana kampanye

Ilustrasi tampilan instagram (Website/instagram.com)

Ade mencontohkan ada empat aplikasi media sosial yang familiar digunakan masyarakat Seperti Facebook, Instagram, Youtube, dan Twitter.

“Masing-masing harus lima. Totalnya kan jadi 20 dan itu diperbolehkan. Itu yang bisa dilakukan kampanye lewat media online,” jelas Ade.

2. Sebenarnya, kampanye virtual tak perlu mengirim surat pemberitahuan

Antara Foto/Muhamad Iqbal

Ade menilai, kampanye lewat media virtual itu, sudah mulai dan sekarang sedang dilakukan oleh seluruh pasangan calon. Memang diakuinya bahwa kampanye virtual itu tidak diatur, utamanya soal pemberitahuan kepada kepolisian, KPU dan Bawaslu.

“Beda seperti kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas itu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dengan tembusan Bawaslu dan KPU disertakan tim kampanyenya,” tegas Ade.

Baca Juga: Pilkada Tangsel, Muhamad-Saras No 1 dan Azizah-Ruhama 2 

Berita Terkini Lainnya