LHP BPK 2021: Bansos Anak Yatim Tangerang Belum Optimal
BPK rekomendasikan Pemkot lebih cermat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menilai penatausahaan belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang belum optimal.
Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Banten atas laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tahun 2021.
Belanja tersebut adalah belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim, dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000.
Baca Juga: Benda Mencurigakan Ditemukan di Lapas Perempuan Tangerang
1. Bansos itu berjumlah 5.200 paket
Kegiatan Bansos itu dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tangerang, dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket.
Lalu, bantuan itu diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.
Di mana masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.000 per orang.
Baca Juga: Holywings Ditutup, Pemkab Tangerang Janji Fasilitasi Karyawan