TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jalani Sidang Perdana Hari Ini 

Materi sidang perdana adalah pembacaan dakwaan

IDN Times / Helmi Shemi

Kota Tangerang, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, yang menjadi kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara menjalani sidang perdananya dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

"Iya, dia hari ini menjalani sidang perdananya," kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Bayu Probo Sutopo melalui pesan singkat singkat.

Baca Juga: Kasus Eks Dirut Garuda Indonesia Dilimpahkan ke Kejari Tangerang  

1. Sidang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan

wikimedia.org

Bayu mengatakan, sidang tersebut dimulai pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Tangerang. Ketua sidang perdana itu adalah Hakim Ketua Nelson Panjaitan bersama Hakim Anggota 1, Subchi Eko Putro dan Hakim Anggota 2, Harry Suptanto.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum sidang tersebut adalah Pantono.

2. Direktur Operasional PT GI juga jalani sidang siang ini

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Selain Ari Askhara, Iwan Joeniarto juga menjalani agenda sidang perdananya di tempat yang sama hari ini. Iwan merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, R. Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang diduga melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor mewah dan sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Perancis.

Baca Juga: Kenalkan Kreuz, Sepeda Mirip Brompton Produksi Bandung

Berita Terkini Lainnya