MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan
Suntik vaksin boleh karena tak dari lubang terbuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan cara penyuntikan ke bagian tubuh yang buka lubang terbuka.
"Bahwa vaksin (disuntik) selagi itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, 9 lubang (yakni) mata, hidung, mulut, telinga, sudah tujuh lubang terbuka, ke bawah depan belakang," kata Ghozali, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim
1. MUI pastikan vaksin selama puasa Ramadan boleh karena untuk pengobatan
Ghozali juga memastikan, suntik vaksinasi dalam hal ini untuk keperluan kesehatan diperboleh untuk umat Islam yang berpuasa Ramadan.
"Buat obat, itu boleh. Tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang. Tapi tetes mata, masuk, batal. Ke kuping juga batal," kata dia.
Baca Juga: Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun
Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim