TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Kota Tangerang Bolehkan Suntik Vaksin Selama Puasa Ramadan 

Suntik vaksin boleh karena tak dari lubang terbuka

Ilustrasi kegiatan di pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kota Tangerang, IDN Times - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Ghozali Barmawi menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan cara penyuntikan ke bagian tubuh yang buka lubang terbuka.

"Bahwa vaksin (disuntik) selagi itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, 9 lubang (yakni) mata, hidung, mulut, telinga, sudah tujuh lubang terbuka, ke bawah depan belakang," kata Ghozali, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim

1. MUI pastikan vaksin selama puasa Ramadan boleh karena untuk pengobatan

Ilustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Ghozali juga memastikan, suntik vaksinasi dalam hal ini untuk keperluan kesehatan diperboleh untuk umat Islam yang berpuasa Ramadan.

"Buat obat, itu boleh. Tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang. Tapi tetes mata, masuk, batal. Ke kuping juga batal," kata dia.

2. Suntik infus tak boleh, meski tak dari lubang terbuka

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Namun lain halnya dengan suntikan vaksin, suntikan infus bisa membatalkan puasa lantaran masuknya cairan ke tubuh meski tak dari lubang terbuka, tapi dilakukan dengan waktu yang lama.

"Sekalipun di sini (diinfus) batal, kalo infus. Kalo infus kan tetap, sehari bisa tiga botol. Karena sebagai ganti makanan. Biar kata di tangan. Itu ganti minuman dan makanan. Kalo vaksin kan langsung, jadi obat. Hanya sesaat itu. Di luar 9 tadi," ungkapnya.

Baca Juga: Nominal Harga Zakat Fitrah Ramadan Kota Tangerang Turun

Baca Juga: Saat Ramadan, Pemkab Tangerang Utamakan Vaksinasi untuk Non-Muslim

Berita Terkini Lainnya