Nataru, Pengunjung Mal dan Restoran Tangsel Dibatasi Hanya 50 Persen
Berkerumun dan bakar kembang api gak boleh ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Tempat-tempat makan atau restoran hingga pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hanya boleh menampung maksimal 50 persen dari total kapasitasnya pada perayaan Natal dan tahun baru 2022.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pengetatan tersebut merupakan aturan dalam penerapan PPKM level III yang berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 Desember
1. Pengunjung mal dan wajib scan barcode PeduliLindungi
Benyamin mengatakan, para pengunjung yang ingin memasuki pusat perbelanjaan pun diharuskan melakukan scan barcode PeduliLindungi.
"Kita batasi jumlah pengunjungnya dengan prokes. Berapa pembatasannya saya lupa tadi, tp kalau engga salah kurang lebih 50 persen. Mal juga sama angkanya tadi masih 30 sampai 50 persen dari jumlah pengunjungnya," kata dia, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Rayakan HUT ke-13, Ini 4 Masalah Klasik Kota Tangsel