Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 Desember

Level PPKM dilakukan bertahap agar warga tidak kaget

Tangerang, IDN Times - Otoritas Kota Tangerang dan Tangerang Selatan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level II. Pemberlakuan pengetatan pergerakan masyarakat ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Jadi dengan Inmendagri 63 kita sekarang masuk lagi level II. Walaupun indikator semua level I. Ini karena aglomerasi. Jakarta juga level II," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Tepung di Kota Tangerang Naik!

1. Level PPKM dilakukan bertahap agar warga tidak kaget

Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 DesemberIlustrasi transportasi. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Benyamin mengatakan pengetatan PPKM level II ini untuk persiapan pengetatan level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Intinya strateginya pengetatan nya itu bertahap. Supaya nanti begitu sampai Januari masyarakat tidak kaget," kata Benyamin.

2. Arief: sosialisasi digencarkan

Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 DesemberPersonel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Sementara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan pihaknya juga tengah menyosialisasikan kebijakan ini.

"Tadi juga saya instruksi sama bpbd untuk sosialisasi sembari membagikan masker. Terus yang aplikasi PeduliLindungi ini kita mantapkan lagi. Artinya kita massifkan lagi. Begitu," kata dia.

3. PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru bersifat sementara

Kota Tangerang dan Tangsel Terapkan PPKM Level II Sampai 24 DesemberIlustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia  pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang  baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru. 

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di Tanah Air karena  berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung  memicu kenaikan kasus. Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM  Level 3 saat Nataru. Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19. 

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak  ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri  Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. 

Baca Juga: Rayakan HUT ke-13, Ini 4 Masalah Klasik Kota Tangsel

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya