TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang Protes

Kenaikan tarif dinilai harus ada persetujuan DPRD

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menaikkan tarif biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan. Tarif baru pun sudah berlaku sejak Januari lalu. 

Kenaikan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Meski demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai, hal itu tak sesuai aturan. Seharusnya, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang,  kenaikan tarif mesti mendapat persetujuan DPRD.

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. Kenaikan tarif sudah dari Januari lalu

Ilustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Pengumuman kenaikan tersebut tersiar di akun media sosial Instagram resmi @humaspdamtb.

Dalam unggahannya, kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng. Selain itu ada surat lainnya, nomor 3.5/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya pemeliharaan meter air pelanggan PDAM Tirta Benteng.

Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku sejak Januari 2021 lalu hingga seterusnya. Hal itu pun dibenarkan oleh Asisten Manager Humas dan Pengaduan Tirta Benteng Kota Tangerang, Indra Gunawan.

2. Ini besaran kenaikan tarifnya

Ilustrasi aliram air dari saluran PDAM Tirta Musi Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Indra menyebutkan, kenaikan tarif demi meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. "Ya kenaikan demi peningkatan pelanggan yah," jawabnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya biaya administrasi rekening dan biaya pemeliharaan total sebesar Rp3500. Namum saat ini kenaikan biaya administrasi rekening dikelompokan seperti kelompok sosial sebesar Rp7500, rumah tangga Rp14.500, instansi pemerintah Rp20.000, niaga Rp16500 - Rp20.500, Industri Rp25000 dan kelompok khusus tergantung dengan kesepakatan.

Sementara itu, untuk biaya pemeliharaan meter sesuai diamater terdapat 10 kelompok, dengan besaran biaya dari Rp6000 sampai dengan Rp1.650.000.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Punya Nomor Darurat 112, Ini Mekanismenya

Berita Terkini Lainnya