PDAM TB Naikkan Tarif Pelanggan, DPRD Kota Tangerang Protes
Kenaikan tarif dinilai harus ada persetujuan DPRD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) Kota Tangerang menaikkan tarif biaya administrasi rekening meter dan biaya pemeliharaan meter pelanggan. Tarif baru pun sudah berlaku sejak Januari lalu.
Kenaikan tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Meski demikian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menilai, hal itu tak sesuai aturan. Seharusnya, menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Anggiat Sitohang, kenaikan tarif mesti mendapat persetujuan DPRD.
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. Kenaikan tarif sudah dari Januari lalu
Pengumuman kenaikan tersebut tersiar di akun media sosial Instagram resmi @humaspdamtb.
Dalam unggahannya, kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.1/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya administrasi rekening Pelanggan PDAM Tirta Benteng. Selain itu ada surat lainnya, nomor 3.5/PER-AM/HUK/III/2020 tentang biaya pemeliharaan meter air pelanggan PDAM Tirta Benteng.
Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku sejak Januari 2021 lalu hingga seterusnya. Hal itu pun dibenarkan oleh Asisten Manager Humas dan Pengaduan Tirta Benteng Kota Tangerang, Indra Gunawan.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Punya Nomor Darurat 112, Ini Mekanismenya