TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Asuransikan 33 Ribu Pohon, untuk Apa? 

Warga yang tertimpa pohon bisa mengklaim asuransi

Ilustrasi pohon tumbang timpa rumah warga. (Dok. BPBD PPU)

Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang mengasuransikan 33 ribu pohon, dengan anggaran Rp200 juta.

Tujuan asuransi tersebut agar bisa diklaim masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.

Baca Juga: 2 Pasar Tradisional Kota Tangerang Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Puncak Musim Hujan di Kota Tangerang Terjadi di Februari 2022

1. Pohon yang diasuransikan ada di jalan dan RTH

Ilustrasi Pohon Kayu Putih/Melaleuca Cajuputi (IDN Times/Sunariyah)

Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan pada Disbudparman Kota Tangerang, Hendri Pratama Syahputra mengatakan 33 ribu pohon yang berada di jalan serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Pohon tumbang itu merupakan bencana alam dan tidak bisa diprediksi, makanya kita asuransikan yang sifatnya memberikan santunan bagi warga yang terdampak," jelasnya, Rabu (27/10/2021).

2. Selain asuransi, pohon juga diberi perawatan

Ilustrasi Pohon Kayu Putih/Melaleuca Cajuputi (IDN Times/Sunariyah)

Hendri mengatakan, asuransi merupakan perlindungan bagi masyarakat. Di sisi lain Disbudparman pun tetap merawat tanaman itu. Pihaknya juga tetap membuka layanan aduan perihal pohon yang dikawatirkan akan tumbang, saat musim hujan.

"Pohon kita pangkas rutin selama tujuh hari penuh, sesuai jadwal dan permohonan masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya juga membuat spanduk berisi imbauan agar warga tidak berteduh di pohon serta media reklame saat hujan lebat serta angin. "Lalu kami juga membentuk tim inventarisasi kondisi pohon untuk mengecek pohon rawan tumbang," ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Gedung Sekolah Dasar Disegel di Kabupaten Tangerang

Berita Terkini Lainnya