TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftar Kedua Pilkada Tangsel Nurazizah-Ruhamaben!

Azizah berulang tahun hari ini

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Pasangan calon (Paslon) Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Siti Nur Azizah-Ruhamaben resmi mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Sabtu (5/9/2020).

Azizah yang hadir didampingi seluruh petinggi partai pengusung dari Demokrat, PKS dan PKB menyatakan, sangat siap bertarung dalam kontetasi Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. 

"Ini adalah koalisi partai yang diberikan paling terbaik. Ini koalisi kerakyatan kebangsaan dan keumatan. Dan kami semua siap, Saya dan Ruhamaben siap berlaga di kontesasi pilkada kota Tangsel 2020," ucap kata Azizah, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Daftar Nyalon Ke KPU, Muhamad-Saras Naik Oplet Si Doel

1. Azizah: Pilkada akan bawa rasa riang gembira ke masyarakat

IDN Times/Muhamad Iqbal

Azizah menegaskan, Pilkada Tangsel, pada periode ini bisa memberikan rasa riang dan gembira kepada masyarakat. Pada pelaksanaan kampanyenya nanti, Azizah lebih mengedepankan gagasan-gagasan untuk melakukan perubahan bagi Kota Tangsel. 

"Pilkada 2020 telah bertekad bahwa pilkada di sini kami inginkan pilkada riang gembira, damai dan kedepankan gagasan- gagasan untuk melakukan perubahan. Serta berikan harapan baru kepada masyarakat," ucap Azizah.

2. Azizah daftar di hari ulang tahunnya

IDN Times/Muhamad Iqbal

Azizah yang juga berulang tahun pada hari pendaftarannya ke KPU ini, berharap mendapat kemenangan dengan mengawali pertarungan Pilkada Tangsel. 

"Saya ulang tahun hari ini. 48 harapan menang," ucap Azizah.

Sebelum mendaftarkan diri ke KPU Tangsel, Azizah bersama Ruhamaben menyempatkan diri melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Serbu, di Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan.

"Persiapan sarapan, dan Alhamdulillah dengan Ruhamaben minta restu ke kedua orang tua. Saya minta restu ke Ma'aruf Amin dan memberikan restu untuk siap perjuangan kami ikut kontes pilkada.

Baca Juga: Gara-Gara Muhamad-Saras, Paslon Daftar ke KPU Gak Boleh Arak-Arakan

Berita Terkini Lainnya