TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penetapan Nilai Upah di Tangerang Tunggu Pemerintah Pusat

Pekerja tuntut kenaikan gaji 24,5 persen

Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

"Di Pemerintah pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada 18-22 November 2022," kata Rudi Hartono, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: 4 Perbedaan UMK dan UMR, Jangan Sampai Tertukar

1. Pemkab Tangerang kumpulkan data dari Badan Pusat Statistik

Konferensi pers Badan Pusat Statistik (BPS) oleh Kepala BPS Suhariyanto (Dok. Humas BPS)

Rudi mengatakan, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. 

Pihaknya juga masih mengumpulkan data-data yang didistribusikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Data itu, antara lain, data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota keluarga, jumlah anggota keluarga yang bekerja dalam setiap rumah tangga, inflasi dan nilai pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini. 

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya. 

2. Tunggu formula dari kementerian

Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Menurutnya, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian. 

"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya. 

Baca Juga: COVID-19 di Kabupaten Tangerang Bertambah 200 Orang

Berita Terkini Lainnya