Pilkada Tangsel, Bawaslu Sebut Data KPU Dan Dukcapil Selisih 35.202
Data itu merupakan daftar pemilih tetap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, menemukan perbedaan data pemilih yang diterimanya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Data yang kami terima dari KPU itu ada 1.038.662 pemilih, sedangkan data yang dimiliki kami itu Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 965.699 ditambah dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 108.765 atau jika ditambahkan menjadi 1.073.864," kata Ketua Bawaslu Tangsel M Acep, Jumat (24/7/2020).
Dengan demikian, kata Acep, ada selisih 35.202 pemilih. "Selisih ini yang menjadi pertanyaan kami," sambungnya.
Baca Juga: 4 Daerah di Banten yang Siap Gelar Pilkada Serentak 2020
1. Bawaslu minta KPU dan Dukcapil sinkronkan data
Acep mengatakan, sinkronisasi data pemilih dalam pelaksanaan pilkada Kota Tangsel sangat penting untuk memudahkan pengawasan data pemilihan. Menurut Acep, perbedaan data tersebut membuat gelisah Bawaslu lantaran pelaksanaan Pilkada semakin dekat.
"Maka itu, kami undang pihak terkait yakni KPU dan Disdukcapil untuk duduk bersama menyamakan persepsi dan menyatukan data," jelas dia.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, KPU Tangsel Mulai Lakukan Coklit