TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Napi Pidana Tinggi Lapas Tangerang Dipindahkan 

Kebanyakan napi bandar narkoba

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Puluhan Narapidana kasus narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Kota Tangerang ke lokasi lain. Pemindahan ini diklaim merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba.

Kegiatan itu sebelumnya telah dilakukan sebelumnya kepada lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia, seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.

"Sebanyak 58 narapidana bandar narkoba dan 2 narapidana pidana umum dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang, pada hari Selasa tanggal 22 September 2020," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Penampakan Gorong-gorong yang Dijadikan Jalan Kabur Napi Tiongkok

1. Napi yang dipindahkan merupakan mereka dengan pidana tinggi

Ilustrasi napi (Facebook/Komisi Pemberantasan Korupsi)

Rika menjelaskan, napi yang dipindahkan adalah napi dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati.

"Adapun lokasinya, 30 napi bandar narkoba dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon," kata Rika.

2. Pemindahan ini wujud komitmen perang terhadap narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Rika mengatakan, pemindahan ini adalah wujud komitmen tegas perang terhadap Narkoba dari Jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lapas.

"Seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana dibawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ungkapnya.

Baca Juga: Kabur dari Lapas, Napi Asal Tiongkok Rencanakan Aksi 6 Bulan!

Berita Terkini Lainnya