TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratu Atut Chosiyah: Dinasti Politik Hingga Terjerat Bui dan Korupsi

Bebas bersyarat, Ratu Atut gak boleh melanggar hukum ya

Ratu Atut (ANTARA FOTO)

Serang, IDN Times - Ratu Atut Chosiyah dipasikan menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun bui.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," kata Masjuno, hari ini. 

Ratu Atut menjadi narapidana atas kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara gugatan Pilkada Kabupaten Lebak. Tak hanya dikenal atas kasus tersebut, Atut juga terkenal atas kekuasaan keluarganya di Banten, atau disebut politik dinasti Atut.

Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten

1. Dinasti politik warisan Orde Baru

Ilustrasi Soeharto (IDN Times/Mardya Shakti)

Disarikan dari berbagai sumber, Dinasti Ratu Atut Chosiyah mulai terbangun sejak masa pemerintahan Orde Baru. Lebih tepatnya, kekuasaan keluarganya sudah dirintis sejak era Soeharto itu, kemudian diwariskan oleh sang ayahnya--yang merupakan tokoh masyarakat di Banten-- Tubagus Chasan Sochib.

Chasan Sochib merupakan jawara Banten yang sangat disegani. Ia merupakan tokoh Partai Golkar Orde Baru yang menyaingi hegemoni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dulunya mempunyai basis massa ulama yang sangat kuat.

Baca Juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini 

2. Menjabat dari mulai Banten jadi daerah otonomi

Masjid Agung Kesultanan Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Karier politik Ratu Atut dimulai dari awal berpisahnya Banten dari Provinsi Jawa Barat untuk menjadi daerah otonomi sendiri. Kala itu, Ratu Atut dicalonkan sebagai Wakil Gubernur Banten dan berpasangan dengan Djoko Munandar dalam pemilihan gubernur pertama di Banten. Mereka menang di Pemilihan Gubernur tahun 2002 itu. 

Ratu kemudian menjadi Gubernur Banten dua periode. Di periode bersama, dia berpasangan dengan Mohammad Masduki. 

Di periode kedua, dia berpasangan dengan Rano Karno. Di periode inilah, Ratu kemudian tersandung kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rano Karno pun memegang tampuk kepemimpinan. 

3. Deretan kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Ratu Atut terjerat dalam dua kasus.  Pertama suap sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Peran Atut bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terbukti memberikan suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar-- melalui pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Vonis pengadilan tingkat pertama, Ratu Atut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Di tingkat kasasi, vonis Ratu Atut diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Kasus kedua, yakni korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013. Pada Juli 2007, Ratu Atut pun terbukti bersalah dalam kasus ini dan divonis 5,5 tahun bui. 

Ratu Atut terbukti korupsi dengan mengatur proses anggaran dan pengadaan alkes Provinsi Banten. Dalam kasus ini, korupsi Ratu Atut dinyatakan merugikan negara hingga Rp79 miliar. 

Adiknya, Wawan, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ketiga yakni, gratifikasi proyek alat kesehatan 2011-2013 di Banten.

Baca Juga: Didemo Honorer, Pj Gubernur Banten: Sabar, Masih Ada Waktu

Berita Terkini Lainnya