Ratu Atut Chosiyah: Dinasti Politik Hingga Terjerat Bui dan Korupsi
Bebas bersyarat, Ratu Atut gak boleh melanggar hukum ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ratu Atut Chosiyah dipasikan menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (6/9/2022). Dia bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun bui.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, Ratu Atut wajib lapor hingga tahun 2026. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"(Ratu Atut) Melapor di Bapas Serang, nanti akan diberikan arahan oleh petugas PK yang ada di Serang sampai (tahun) 2026. Dia juga harus berkelakuan baik dan tidak melanggar hukum," kata Masjuno, hari ini.
Ratu Atut menjadi narapidana atas kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam perkara gugatan Pilkada Kabupaten Lebak. Tak hanya dikenal atas kasus tersebut, Atut juga terkenal atas kekuasaan keluarganya di Banten, atau disebut politik dinasti Atut.
Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten
1. Dinasti politik warisan Orde Baru
Disarikan dari berbagai sumber, Dinasti Ratu Atut Chosiyah mulai terbangun sejak masa pemerintahan Orde Baru. Lebih tepatnya, kekuasaan keluarganya sudah dirintis sejak era Soeharto itu, kemudian diwariskan oleh sang ayahnya--yang merupakan tokoh masyarakat di Banten-- Tubagus Chasan Sochib.
Chasan Sochib merupakan jawara Banten yang sangat disegani. Ia merupakan tokoh Partai Golkar Orde Baru yang menyaingi hegemoni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dulunya mempunyai basis massa ulama yang sangat kuat.
Baca Juga: Selain Ratu Atut, Jaksa Pinangki Juga Bebas Hari Ini
Baca Juga: Didemo Honorer, Pj Gubernur Banten: Sabar, Masih Ada Waktu