Sidang Kedua Gugatan Perdata Yusuf Mansur Berjalan Singkat
Yusuf Mansur kemungkinan hadir saat mediasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua gugatan wanprestasi yang menyeret nama dai kondang Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang digelar ini beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat.
Dalam gugatan wanprestasi ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.
Sidang berlangsung singkat lantaran agendanya masih sebatas proses administrasi.
"Sidang nanti di 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3," kata ketua majelis hakim Fathul Mujib, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Diseret ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka
1. Yususf Mansur disebut tak wajib hadir
Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, kliennya itu tak wajib hadir saat sidang, sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh dirinya sebagai kuasa hukum.
"Pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," kata Ariel.
Baca Juga: Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf Mansur