TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Kedua Gugatan Perdata Yusuf Mansur Berjalan Singkat

Yusuf Mansur kemungkinan hadir saat mediasi 

Ustaz Yusuf Mansur (Instagram.com/yusufmansurnew)

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua gugatan wanprestasi yang menyeret nama dai kondang Ustaz Yusuf Mansur. Sidang perdata yang digelar ini beragendakan perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Dalam gugatan wanprestasi ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT Inext sebagai tergugat satu dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.

Sidang berlangsung singkat lantaran agendanya masih sebatas proses administrasi.

"Sidang nanti di 3 Februari. Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3," kata ketua majelis hakim Fathul Mujib, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Diseret ke Pengadilan, Yusuf Mansur: Saya Malah Suka 

1. Yususf Mansur disebut tak wajib hadir

Ustaz Yusuf Mansur. Dok IDN Times/Istimewa

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan, kliennya itu tak wajib hadir saat sidang, sebab saat persidangan sudah diwakilkan oleh dirinya sebagai kuasa hukum.

"Pada prinsipnya ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," kata Ariel.

2. Yusuf Mansur kemungkinan hadir saat mediasi

Ustaz Yusuf Mansur (Instagram.com/yusufmansurnew)

Ariel menjelaskan kliennya kemungkinan bisa hadir saat sidang mediasi digelar nanti. Pasalnya, kata Ariel kehadiran Yusuf Mansur tidak perlu, lantaran penunjukan kuasa hukum pun dapat diwakilkan.

"Ya sidang mediasi kan belum terjadi, baru akan digelar pekan depan. Bisa dimungkinkan beliau (Yusuf Mansur) hadir, tapi kalau misal tidak pun prosedur hukumnya sudah tepat," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Gugatan Perdata Soal Investasi Ustaz Yusuf Mansur

Berita Terkini Lainnya