Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi
PN persilakan warga tuntut para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan tak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyatakan, surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM, 48 dan MPC, 61 telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada tersangka.
“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkracht, baru berstatus tersangka,” ujarnya, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi
Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap
1. PN Tangerang persilakan warga gugat para tersangka mafia tanah
Arief mempersilakan warga maupun PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) yang merasa dirugikan menggugat para tersangka ke PN Tangerang. Sehingga nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum terkait kasus mafia tanah itu.
“Silakan menggugat kalau merasa dirugikan. Karena itu satu satunya cara,” katanya.
Meski begitu, Arief mengingatkan agar warga dan korban lainnya juga menunjukkan alas hak atas tanah tersebut saat persidangan. Sehingga, dapat meyakinkan majelis hakim tanah tersebut merupakan memilik penggugat.
“Tapi mereka juga harus punya alasan hak. Biar gak sia-sia,” katanya.
Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang