TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Mafia Tanah, PN Tangerang Tak Akan Cabut Surat Eksekusi

PN persilakan warga tuntut para tersangka

Dok. IDN Times/Polres Tangerang Kota

Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan tak akan mencabut surat putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyatakan, surat putusan eksekusi pengadilan akan gugur jika tersangka DM, 48 dan MPC, 61 telah diputus bersalah oleh pengadilan. Pihaknya masih akan menjunjung asas praduga tak bersalah kepada tersangka.

“Surat putusan itu tak bisa dicabut dan saat ini belum inkracht, baru berstatus tersangka,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap

1. PN Tangerang persilakan warga gugat para tersangka mafia tanah

Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm

Arief mempersilakan warga maupun PT Tangerang Marta Real Estate (PT TMRE) yang merasa dirugikan menggugat para tersangka ke PN Tangerang. Sehingga nantinya terdapat putusan yang berkekuatan hukum terkait kasus mafia tanah itu.

“Silakan menggugat kalau merasa dirugikan. Karena itu satu satunya cara,” katanya.

Meski begitu, Arief mengingatkan agar warga dan korban lainnya juga menunjukkan alas hak atas tanah tersebut saat persidangan. Sehingga, dapat meyakinkan majelis hakim tanah tersebut merupakan memilik penggugat.

“Tapi mereka juga harus punya alasan hak. Biar gak sia-sia,” katanya.

2. PN Tangerang ungkap alasan perintah eksekusi tanah

harga.web.id

Dia mengungkapkan alasan dibalik terbitnya penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG untuk melakukan eksekusi di bidang tanah seluas 450.000 meter. Pada saat itu, pihak yang bersengketa dan mengajukan gugatan perdata ialah pihak pertama atas nama Darmawan dan pihak kedua N.V Loa & Co.

Berdasarkan Perma No 1 tahun 2016, jika para pihak yang bersengketa hadir, harus menempuh proses mediasi sebelum diperiksa pokok perkaranya. Saat mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bermediasi.

“Mungkin mediator pada saat itu tidak memeriksa alat-alat bukti, seperti dokumen-dokumen kepemilikan lahan 45 hektare, karena mereka sepakat berdamai,” terangnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang

Berita Terkini Lainnya