TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel

KPU hormati keputusan bahkan kalau harus ke MK

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Rapat pleno menyatakan kemenangan bagi paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

“Ya tentu itu hak ya. Itu pilihan mereka,” kata pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel 

1. KPU hormati keputusan saksi paslon Muhamad-Saras

Ilustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurutnya, lembaga penyelenggara menghormati sikap saksi utusan paslon Muhamad – Saras, rermasuk jika hasil rekapitulasi sengketa yang akan dijadikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Meskipun proses itu penandatanganan saksi itu tidak mempengaruhi keabsahan berita acara,” jelas Taufiq.

Baca Juga: Real Count KPU Tangsel: Benyamin-Pilar Unggul Perolehan Suara

2. Sebelumnya Muhamad-Saras sudah mengakui kalah

Instagram/@rahayusaraswati

Sebagaimana diketahui Muhamad–Saras sudah menyatakan sikap atas hasil hitungan cepat atau real count. Keduanya mengakui kekalahan dan legowo menerima hasil perolehan suara paslon yang diusung oleh koalisi gemuk partai politik.

Diketahui, Muhamad–Saras dalam Pilkada 2020 diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, PSI, dan didukung partai nonparlemen seperti Nasdem, Perindo dan Garuda.

Berita Terkini Lainnya