Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel
KPU hormati keputusan bahkan kalau harus ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhamad–Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tidak mau menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020. Rapat pleno menyatakan kemenangan bagi paslon petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
“Ya tentu itu hak ya. Itu pilihan mereka,” kata pelaksana harian Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan Benyamin-Pilar Pemenang Pilkada Tangsel
1. KPU hormati keputusan saksi paslon Muhamad-Saras
Menurutnya, lembaga penyelenggara menghormati sikap saksi utusan paslon Muhamad – Saras, rermasuk jika hasil rekapitulasi sengketa yang akan dijadikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Meskipun proses itu penandatanganan saksi itu tidak mempengaruhi keabsahan berita acara,” jelas Taufiq.
Baca Juga: Real Count KPU Tangsel: Benyamin-Pilar Unggul Perolehan Suara