Ziarah Pakai Mobil Dinas, Pegawai Dinas Pariwisata Dipecat
Pegawai itu terjaring di pos penyekatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Seorang pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang dipecat. Gara-garanya, pegawai berinisial T itu menggunakan kendaraan dinas untuk ziarah.
"Sudah kita berhentikan. (Dia) terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Disbubpar Tangerang Hendri Pratama seperti dikutip dari Antaranews, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. T merupakan pegawai lepas
Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa pegawai berinisial T itu merupakan pegawai lepas. Dia kedapatan membawa penumpang untuk berziarah menggunakan mobil pikap L 300 Dinas Pertamanan.
"Tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong," kata dia.
Baca Juga: Wali Kota Arief Larang Gubernur Wahidin Mudik ke Tangerang
Baca Juga: 752 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran