TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ziarah Pakai Mobil Dinas, Pegawai Dinas Pariwisata Dipecat

Pegawai itu terjaring di pos penyekatan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tangerang, IDN Times - Seorang pegawai di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang dipecat. Gara-garanya, pegawai berinisial T itu menggunakan kendaraan dinas untuk ziarah.

"Sudah kita berhentikan. (Dia) terbukti bersalah sebab melanggar aturan protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi Disbubpar Tangerang Hendri Pratama seperti dikutip dari Antaranews, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya

1. T merupakan pegawai lepas

Personel kepolisian memeriksa surat kendaraan dan KTP saat penyekatan pemudik. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Lebih lanjut Hendri menjelaskan bahwa pegawai berinisial T itu merupakan pegawai lepas. Dia kedapatan membawa penumpang untuk berziarah menggunakan mobil pikap L 300 Dinas Pertamanan. 

"Tanpa izin dengan pimpinan untuk membawa warga berziarah ke wilayah Serpong," kata dia.

Baca Juga: Wali Kota Arief Larang Gubernur Wahidin Mudik ke Tangerang 

2. Aksi nekat T terkuak setelah terjaring razia di posko penyekatan

Ilustrasi anggota polisi yang melakukan penyekatan penutupan obyek wisata di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dalam perjalanan, kata Hendri, rombongan ziarah tersebut terjaring razia petugas di posko penyekatan pelarangan mudik dengan membawa penumpang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Kita sudah mintai keterangan kepada orang tersebut dan terbukti bersalah menggunakan kendaraan tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Kita putuskan untuk diberhentikan," kata Hendri.

Baca Juga: 752 Warga Binaan Rutan Tangerang Dapat Remisi Lebaran

Berita Terkini Lainnya