Ilustrasi sabu Dok.IDN Times/istimewa
Kasus ini terungkap bermula dari laporan keluarga sang wanita inisial CY ke Bid Propam Polda Banten. Keluarga menduga, CY disekap di sebuah kosan di Kota Serang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, Bid Propam Polda Banten segera bergerak untuk menindaklanjuti laporan itu. Dalam operasi ini, aparat Propam kemudian mengamankan AG dan memeriksanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Propam belum menemukan indikasi ke arah penyekapan, melainkan konsumsi narkoba.
"Keduanya (AG dan CY) diduga kuat mengkonsumsi narkoba (jenis sabu) di kosan tersebut," kata Shinto, saat dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).